Ganjar Terbitkan Izin Baru, Pabrik Semen Rembang Jalan Terus

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2016 16:16 WIB
Penerbitan izin lingkungan baru untuk penambangan dan pabrik Semen Indonesia dilakukan pada 9 November tanpa diketahui petani yang protes.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan izin lingkungan baru untuk melanjutkan kegiatan penambangan dan pengoperasian pabrik semen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Dengan izin tersebut, penambangan dan operasi pabrik semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dapat terus berjalan.

Izin lingkungan diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku Semen dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

SK tersebut ditandatangani 9 November 2016 atau berselang enam hari sebelum pertemuan Ganjar dengan seluruh akademisi yang terlibat penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diperintahkan Presiden Joko Widodo, 15 November lalu. Para petani yang protes juga baru mengetahui ada izin baru tersebut dalam audiensi dengan Ganjar hari ini, Jumat (9/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan salinan yang diperoleh CNNIndonesia.com, SK tersebut berisi 11 poin yang salah satunya mencabut SK izin lingkungan yang lama, yang telah kalah pada tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku,” mengutip SK.

Dalam SK baru tersebut, Ganjar memberikan izin atas penambangan batu kapur seluas 293,9 hektare di Desa Tegaldowo dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem; penambangan tanah liat seluas 98,9 ha di Desa Kajar dan Desa Pasucen, Kecamatan Gunem; dan operasional pabrik semen berkapasitas 3 juta ton per tahun di Desa Kajar dan Desa Pasucen.

SK itu ditandatangani Ganjar dan salinannya dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER