Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama yang akan disiarkan secara langsung atau
live di televisi tak jadi persoalan.
Menurut Chudry, jika sidang tak disiarkan secara langsung justru akan merepotkan masyarakat, apalagi jika mereka ingin menonton secara langsung di lokasi pengadilan.
“Saya kira tidak ada aturan yang melarang sidang disiarkan langsung, apalagi sidang ini terbuka untuk umum,” ujar Chudry saat dihubungi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo juga meminta agar proses hukum yang menjerat Ahok dilakukan secara transparan. Ia justru khawatir apabila ada pihak tak bertanggung jawab yang merekam proses persidangan kasus tersebut menggunakan ponsel.
Sebab, tak menutup kemungkinan rekaman itu diubah dan disebar ke media sosial menjadi tak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan.
“Salah satu fungsi media kan memberikan informasi yang tepat. Kalau tidak justru bahaya, apalagi ini isu sensitif,” katanya.
Munculnya kekhawatiran bahwa siaran langsung akan menimbulkan perang opini, dinilai Chudry terlalu berlebihan.
Menurutnya, opini di luar persidangan merupakan hal yang wajar dan tak akan mempengaruhi independensi majelis hakim. Apalagi penayangan sidang secara langsung juga bukan sekali ini saja dilakukan.
Perkara Jessica Kumala WongsoSidang kasus kopi beracun dengan terpidana Jessica Kumala Wongso saat itu juga ditayangkan l
ive oleh tiga stasiun televisi swasta.
Berkaca pada sidang tersebut, akan lebih adil jika pelarangan siaran
live diterapkan pada semua perkara. Jika tidak, larangan ini justru akan menimbulkan masalah baru.
“Perkara yang lalu (Jessica) tidak masalah kok disiarkan langsung. Kalau mau adil ya semua perkara enggak boleh disiarkan saja sekalian,” tuturnya.
Sebelumnya Komisi Yudisial menyarankan agar sidang kasus Ahok disiarkan secara terbatas. Artinya, sidang yang disiarkan langsung terbatas saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, pledoi, dan pembacaan putusan.
Sementara pada sidang pemeriksaan saksi sebaiknya tak disiarkan langsung untuk menghindari saksi saling memengaruhi. Selain itu siaran langsung juga berpotensi menimbulkan perang opini di luar persidangan.
(pmg/asa)