Menurut Chudry, jika sidang tak disiarkan secara langsung justru akan merepotkan masyarakat, apalagi jika mereka ingin menonton secara langsung di lokasi pengadilan.
“Saya kira tidak ada aturan yang melarang sidang disiarkan langsung, apalagi sidang ini terbuka untuk umum,” ujar Chudry saat dihubungi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, tak menutup kemungkinan rekaman itu diubah dan disebar ke media sosial menjadi tak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan.
Munculnya kekhawatiran bahwa siaran langsung akan menimbulkan perang opini, dinilai Chudry terlalu berlebihan.
Menurutnya, opini di luar persidangan merupakan hal yang wajar dan tak akan mempengaruhi independensi majelis hakim. Apalagi penayangan sidang secara langsung juga bukan sekali ini saja dilakukan.
Perkara Jessica Kumala Wongso
Sidang kasus kopi beracun dengan terpidana Jessica Kumala Wongso saat itu juga ditayangkan live oleh tiga stasiun televisi swasta.
Berkaca pada sidang tersebut, akan lebih adil jika pelarangan siaran live diterapkan pada semua perkara. Jika tidak, larangan ini justru akan menimbulkan masalah baru.
“Perkara yang lalu (Jessica) tidak masalah kok disiarkan langsung. Kalau mau adil ya semua perkara enggak boleh disiarkan saja sekalian,” tuturnya.
Sebelumnya Komisi Yudisial menyarankan agar sidang kasus Ahok disiarkan secara terbatas. Artinya, sidang yang disiarkan langsung terbatas saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, pledoi, dan pembacaan putusan.
Sementara pada sidang pemeriksaan saksi sebaiknya tak disiarkan langsung untuk menghindari saksi saling memengaruhi. Selain itu siaran langsung juga berpotensi menimbulkan perang opini di luar persidangan. (pmg/asa)