Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebutkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB) dengan membayar denda merupakan tindakan koruptif gaya baru.
Pemberian kompensasi KLB dengan membayar denda menurut Bambang, menyebabkan penyerapan anggaran DKI Jakarta rendah. Ia menyebutkan, dalam semester pertama 2015 penyerapan anggaran di bawah 25 persen dan tidak sampai 50 persen dalam setahun.
"Orang boleh melanggar KLB tapi boleh membayar denda. Artinya gini, kesalahan ini dijadikan justifikasi asal membayar uang," ujar Bambang di Posko Pemenangan Cicurug, Jakarta, Jumat (9/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KLB adalah angka perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan.Sehingga kata Bambang, Pemprov DKI Jakarta pada akhirnya menggunakan dana pihak ketiga untuk melakukan pembangunan, melalui pembayaran denda tersebut. Tindakan koruptif sendiri merupakan perbuatan yang mengarah kepada korupsi.
"Ini lah tindakan koruptif gaya baru yang belum bisa disentuh hukum," kata Bambang.
Bambang berpendapat, upaya ini berbahaya meski mengatasnamakan demi kemaslahatan warga Jakarta. Sebab, ia menduga ada kesepakatan yang tidak diketahui dari kompensasi tersebut.
Salah satu pembangunan yang didanai dari kompensasi KLB adalah megaproyek Flyover Semanggi. Proyek senilai Rp360 miliar itu dibiayai PT Mitra Panca Persada sebagai bentuk kompensasi.
Perusahaan tersebut mengajukan izin KLB untuk gedung lain. Alih-alih membayar langsung, biaya izin dialihkan ke pembangunan flyover. Selain membiayai flyover, perusahaan membiayai infrastruktur di tempat lain yang membutuhkan dana sebanyak Rp219 miliar.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya juga menawarkan pemilik bangunan yang lahannya terpakai untuk jalur Mass Rapid Transit (MRT), tambahan lantai. Pemilik bangunan boleh menambah jumlah lantai bangunanannya hingga 14 lantai.
Mereka yang diberi kompensasi KLB 14 lantai itu kemudian diminta membereskan trotoar di sekitar bangunannya. Pembenahan trotoar itu untuk mendukung penyediaan 2.700 kilometer trotoar yang layak di Jakarta.
Kepala Dinas Bina Marga Yusmada Faizal mengatakan mekanisme pembayaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan.
(rel)