Bambang Widjojanto Sambangi KPK saat Adiknya Diperiksa

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2016 13:21 WIB
Bambang membantah datang ke KPK untuk mendampingi adiknya. Dia berdalih datang ke markas lama hanya untuk membaca buku di perpustakaan.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. (Hasan Al Habshy/detikcom.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa adik Bambang Widjojanto, Haryadi Budi Kuncoro sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino (RJL).

"Senior Manager Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan QCC atas tersangka RJL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti dalam pesan singkat, Kamis (24/3).

Yuyuk menyatakan keterangan dari Haryadi dibutuhkan lantaran dia merupakan Penanggungjawab Direktur Utama PT. Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Pelindo II.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Hugraha menyatakan Haryadi diperiksa karena dianggap mengetahui banyak hal terkait dengan proyek pengadaan QCC.

"Dia diperiksa sebagai saksi. Banyak hal yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan berkaitan dengan pengadaan QCC," ujarnya saat dikonfirmasi.

Tak berselang lama dari kedatangan Haryadi, Bambang terlihat hadir ke Gedung KPK. Bambang membantah kedatangannya ke gedung tempat dia dulu bekerja hanya untuk menemui adiknya.

"Saya kebetulan lagi mau pelajari sesuatu di perpustakkaan. Ada yang mau saya baca," ujar Bambang.

Bambang mengaku tidak mau ikut campur atas pemeriksaan penyidik terhadap sang adik. Dia menyerahkan persoalan sepenuhnya kepada penyidik.

"Serahin ke penegak hukum lah, masak saya yang beri keyakinan. Biarkan saja diperiksa," ujarnya.

KPK mengendus ada modus korupsi yang diduga dilakukan Lino melalui penunjukkan langsung perusahaan penggarap proyek pengadaan tiga buah QCC tahun 2010, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, Ltd (HDHM). Merujuk data paparan praperadilan KPK, Lino menginstruksikan perubahan spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari single lift ke twin lift.

Lino melalui memo menuliskan instruksi “GO FOR TWINLIFT” pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan Nomor: PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010. Untuk memuluskan penunjukkan, Lino diduga memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah aturan pengadaan. Semula, perusahaan luar negeri tak dapat mengikuti lelang namun setelah diubah, HDHM yang berasal dari China dimungkinkan mengikuti proses.

Atas tindakan tersebut, KPK menduga ada kerugian negara sebanyak US$3,625 miliar atau sekitar Rp49,1 miliar. Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Haryadi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas kasus 10 mobile crane yang ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi lantaran pengadaan alat-alat berat itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka lain yakni bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan. Dia disebut polisi bertanggungjawab atas seluruh proses pengadaan alat-alat itu.

Sementara itu, Haryadi yang menjabat sebagai staf Ferialdy, diduga membantu atasannya itu melakukan korupsi. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp37,9 miliar. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER