Persiapan Sidang Ahok dengan Berkaca kepada Jessica

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Minggu, 11 Des 2016 18:34 WIB
Menjelang sidang Ahok muncul perdebatan mengenai keamanan pengadilan dan izin siaran langsung. Dua hal yang yang bisa diamati dari sidang Jessica.
Ahok saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan disidangkan pada Selasa, 13 Desember mendatang. Sebelum sidang ini dimulai, muncul perdebatan tentang kemanan lokasi sidang dan penayangan siaran langsung atau live melalui stasiun televisi.

Pihak kepolisian sempat mengkhawatirkan situasi keamanan apabila sidang digelar di eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gadjah Mada. Polisi memberikan alternatif lokasi sidang dipindah ke gedung Jakarta Internal Expo (JIE) Kemayoran atau kawasan Bumi Perkemahan Cibubur.

Argumen kepolisian soal keamanan ini bukanlah mengada-ada. Berkaca pada sidang kasus kopi beracun dengan terpidana Jessica Kumala Wongso, ruang pengadilan itu selalu disesaki pengunjung. Padahal lokasi tempat sidang kasus Jessica di gedung baru PN Jakarta Pusat termasuk luas dibandingkan pengadilan lain.
Saat meliput kasus Jessica, awak media mesti berebut tempat duduk dengan pengunjung sidang. Bangku yang tersedia tak sesuai jumlah pengunjung yang membeludak. Banyak pengunjung yang datang dari beragam kota hanya karena penasaran mengikuti sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pembacaan putusan, jumlah pengunjung makin bertambah. Polisi menjadi bekerja lebih keras mengamankan sidang dengan menerapkan sistem buka tutup bagi pengunjung yang datang.

Polisi tentu telah memprediksi, hal serupa akan terjadi pada proses persidangan kasus dugaan penistaan agama. Terlebih kasus ini menyorot Ahok dengan kasus sensitif. Bahkan, animo masyarakat untuk mengikuti sidang Ahok akan lebih besar dari pada kasus Jessica.

Sejak kasus dugaan penistaan agama mencuat ke publik, massa mendesak agar Ahok segera diseret ke pengadilan. Aparat pun mengalami ‘tekanan’, sehingga proses dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan berjalan dengan sangat cepat.

Bahkan, melihat dari desakan massa yang cukup agresif, pakar hukum Petrus Selestinus menyarankan agar sidang kasus Ahok dipindahkan ke Papua atau Nusa Tenggara Timur.

Hingga kini, sidang Ahok tetap akan diselenggarakan di gedung eks PN Jakarta Utara. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan mengevaluasi situasi keamanan pada sidang perdana. Jika tak kondusif, tentu lokasi lain bisa menjadi pertimbangan.

"Nanti akan dievaluasi dan tunggu keputusan ketetapan tempat sidang oleh Mahkamah Agung," kata Argo beberapa waktu lalu.

Seperti halnya soal keamanan, perdebatan penayangan siaran langsung dalam sidang Ahok pun berkaca pada kasus Jessica. Penyiaran sidang tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin secara live ini menuai beragam kritik. Stasiun televisi yang menayangkan siaran langsung dianggap mencederai kesakralan proses peradilan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat saat itu mengimbau pada seluruh stasiun televisi untuk menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan ataupun pemberitaan, tidak melakukan penghakiman, serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Menghindari kesalahan yang sama, Dewan Pers membahas etika penayangan live sidang kasus Ahok bersama sejumlah pimpinan stasiun televisi. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo meminta agar stasiun televisi tidak menayangkan live proses persidangan. Namun kewenangan itu menurutnya tetap ada pada majelis hakim.

"Tidak bisa disamakan dengan sidang Jessica, karena menyiarkan atau tidak itu kewenangan majelis hakim," kata Yosep.

Selain Dewan Pers, Komisi Yudisial pun menyarankan agar stasiun televisi tak menayangkan secara langsung seluruh proses persidangan kasus Ahok. Siaran diminta terbatas pada pembacaan dakwaan, tuntutan, pledoi, dan putusan saja.

Pimpinan KY khawatir, bila proses pemeriksaan saksi turut ditayangkan secara langsung, keterangan antarsaksi dapat saling mempengaruhi. Penayangan siaran langsung juga dikhawatirkan mempengaruhi independensi hakim dan perdebatan opini di luar persidangan.

Pembatasan penayangan siaran langsung ini tak diamini kubu Ahok. Salah satu penggagas Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas mengatakan, persidangan secara langsung penting bagi publik mengetahui perkara yang terjadi. Dengan penayangan live, kata dia, akan memperbesar kesempatan bagi orang untuk mendapatkan informasi sebenarnya.

Sejak awal kasusnya mengemuka, Ahok berharap agar proses persidangannya dapat digelar terbuka seperti kasus Jessica. Sama seperti Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang sejak awal telah menjamin transparansi kasus ini.

Terlepas dari boleh tidaknya penayangan secara langsung, persidangan kasus Ahok tak lantas bisa disamakan dengan kasus sianida Jessica. Ahok adalah calon gubernur petahana yang tengah bersaing dalam kontestasi pilkada 2017. Ia pejabat publik yang selalu menjadi sorotan massa.

Sementara Jessica perempuan biasa yang mendadak menjadi sorotan di Indonesia. Publik yang penasaran dengan akhir kisah pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang termasuk unik, membuat sidang ini menjadi perhatian publik.

Jessica telah divonis 20 tahun penjara. Kini giliran publik mesti bersabar menanti nasib sang calon petahana. Majelis hakim akan membuktikan, apakah benar ia penista agama.
(yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER