Hakim Ahok: Sidang Terbuka untuk Umum Kecuali Pembuktian

Priska Sari Pratiwi & Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2016 09:13 WIB
Pro dan kontra muncul terkait persidangan kasus pensitaan agama oleh Ahok. Hakim ketua persidangan kasus Ahok memastikan, sidang pembuktian tidak terbuka.
Suasana menjelang sidang perdana kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dimulai tepat pukul 09.00 WIB, Selasa (13/12). Hakim Ketua Dwiarto Budi Santiarto mengatakan, sidang perdana hari ini terbuka untuk umum, kecuali nanti saat dimulai sidang pembuktian.

Untuk sidang hari ini, Dwiarso yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat dilangsungkannya sidang Ahok, juga mengizinkan siaran langsung dilakukan oleh televisi.

"Sidang ini bersifat terbuka dan boleh live televisi, kecuali nanti terkait dengan pembuktian," kata Dwiarso sesaat sebelum membuka persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam memimpin sidang ini, Dwiarso dibantu oleh empat hakim anggota yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi sebelumnya mengatakan, siaran langsung dikhawatirkan memengaruhi independensi hakim yang memimpin jalannya persidangan. Menurut Farid, kehormatan hakim perlu dijaga demi kesakralan ruang peradilan.

"Siaran langsung dapat membuat penghakiman masyarakat, baik pada kemandirian hakim, pengadilan, maupun kasusnya sendiri," ujar Farid melalui keterangan tertulis, Jumat (9/12).

Selain itu, siaran langsung juga berpotensi menimbulkan perang opini di luar persidangan. Padahal perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif perlu dihindari.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai, tak ada persoalan dalam siaran langsung televisi sidang Ahok.

Menurut Chudry, jika sidang tak disiarkan secara langsung justru akan merepotkan masyarakat, apalagi jika mereka ingin menonton secara langsung di lokasi pengadilan.

“Saya kira tidak ada aturan yang melarang sidang disiarkan langsung, apalagi sidang ini terbuka untuk umum,” ujar Chudry, 11 Desember lalu. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER