Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengubah hari pelaksanaan sidang kliennya pekan depan. Perubahan dilakukan dari Selasa menjadi Rabu atau hari lainnya.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempertanyakan alasan pengacara Ahok meminta perubahan hari tersebut. Salah satu tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menjawab, dia memiliki jadwal sidang lain yang telah disusun sebelumnya setiap hari Selasa.
"Hakim sudah bermusyarawarah, kami putuskan, karena tim pengacara Anda banyak, silakan nanti kehadiran Anda digantikan oleh rekan Anda. Sidang tetap dilaksanakan hari Selasa," ujar Dwiarso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pengacara sebelumnya telah bergantian membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Nota keberatan tersebut akhirnya menyimpulkan bahwa ada empat alasan yang membuat Majelis Hakim harus membatalkan surat dakwaan.
Pertama, Pertama, surat dakwaan dianggap prematur karena tidak dilalui dengan mekanisme peringatan keras. Kedua, surat dakwaan melanggar ketentuan
lex specialis derogat legi generali.
Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus harus mengesampingkan aturan hukum yang bersifat umum, berdasarkan Pasal 1, 2, dan 3 UU 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
“Ketiga, surat dakwaan tidak menjelaskan ada akibat yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama. Keempat, dalam dakwaan tidak dijelaskan siapa sebenarnya subjek korban,” ujar Trimoelja D Soerjadi, salah satu pengacara Ahok, Selasa (13/12).
(rdk)