Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan, kliennya sama sekali tak berniat menistakan agama Islam.
Menurut Fifi, apabila Ahok sengaja menistakan agama Islam sama saja dengan bunuh diri karena mantan Bupati Belitung Timur itu tengah mencalonkan diri sebagai gubernur DKI yang mayoritas warganya beragama Islam.
"Sudah tahu mayoritasnya (penduduk DKI) muslim, masa masih mau berani menista agama dan Alquran. Sama saja bunuh diri," kata Fifi Lety Indra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fifi yang juga adik kandung Ahok itu menjelaskan, mereka dibesarkan di tengah-tengah orang beragama Islam. Ahok, kata dia, juga memiliki saudara angkat yang beragama Islam.
"Jadi sangat tidak mungkin kalau dia menista dan menodai agama Islam. Sama saja dia menista dan menodai saudara angkat dia sendiri," katanya.
Tim kuasa hukum lainnya, Humphrey Djemat, menilai, selama ini Ahok telah memberikan perhatian yang sangat besar bagi umat Islam. Ia menyayangkan hanya karena satu kata yang ditafsirkan sebagai penistaan, maka Ahok kemudian dinilai telah menistakan agama Islam.
"Bagaimana bisa seseorang yang dalam kehidupannya sudah memperhatikan kepentingan umat Islam, hanya karena satu kata disebutkan menistakan," ucapnya.
Dalam eksepsinya, lanjut Humphrey, Ahok telah memaparkan berbagai kegiatan bagi umat Islam yang telah dilakukannya sejak masih menjadi anggota DPRD hingga bupati. Bahkan, kata dia, saat Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI, perhatiannya pada umat Islam sangat besar dengan memberikan hadiah umrah bagi marbot dan memulangkan PNS DKI lebih awal saat bulan Ramadan.
Menurut Humphrey, Ahok juga telah menjelaskan bahwa perkataannya di Kepulauan Seribu itu ditujukan pada oknum politisi yang memanfaatkan ayat suci Alquran agar tidak memilih dirinya yang nonmuslim.
"Padahal beliau (Ahok) tidak mencontohkan ayat suci agama Islam saja, tapi di Alkitab juga ada yang menggunakan," katanya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Ahok dan tim kuasa hukum langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan. Penetapan Ahok sebagai tersangka diduga melanggar peraturan Pasal 28 huruf D ayat 1 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 3.
Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP lantaran diduga menodakan agama.
(rel/obs)