Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dalam menyampaikan dakwaannya.
"Dalam menguraikan dakwaannya, jaksa tak coba menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (13/12).
Sirra menjelaskan, jaksa mengabaikan proses pemberian tindakan preventif terhadap kliennya. Tindakan preventif itu berupa peringatan terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi tersangka. Setelah dianalisis, kata Sirra, jaksa melakukan lompatan terhadap cara menindak Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sirra, jaksa juga keliru dalam mengkonstruksi dakwaan karena tidak menyebutkan subjek hukum golongan yang merasa dinistakan.
"Karena ini golongan tertentu yang merasa dinistakan kepercayaan, maka jaksa harus menyebutkan subjek hukum mana, itu harus diuraikan secara jelas enggak bisa umum begitu," tutur Sirra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP lantaran diduga menodakan agama.
Sidang Ahok berikutnya dengan agenda mendengar pendapat dari jaksa bakal digelar pekan depan, Selasa, 22 Desember pukul 09.00 WIB.
(rel/obs)