Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap persidangan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada hari ini dan menemukan proses tersebut berjalan lancara tanpa gangguan.
"Pemantauan telah biasa dilakukan pada sejumlah perkara yang menarik perhatian publik dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Pemantauan pernah dilakukan pada proses sidang kasus kopi beracun dengan terpidana Jessica Kumala Wongso," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada
CNNIndonesia.com usai memantau sidang kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Farid memantau persidangan bersama Ketua KY Aidul Fitriciada dan sejumlah tim pengawas. Menurutnya, pihak KY akan terus mengawasi jalannya persidangan hingga selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemantauan ini, menurut Farid, bertujuan untuk memastikan proses persidangan telah berjalan sesuai norma dan ketentuan yang berlaku.
Ia pun mengapresiasi pihak pengadilan yang memulai sidang tepat waktu pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
"Tentu pemantauan ini juga bertujuan mencegah dugaan pelanggaran kode etik dalam proses sidang," katanya.
Tanpa GangguanFarid melanjutkan, berdasarkan pemantauan hari ini, sidang Ahok berjalan baik tanpa ada gangguan.
"Proses berjalan dengan baik tanpa ada gangguan dari awal sampai akhir. Saya ikut persidangan sampai selesai," ujar Farid.
Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP lantaran diduga menodakan agama saat menyitir surat Al-Maidah ayat 51 di depan warga Kepulauan Seribu.
(rel/asa)