"Pemantauan telah biasa dilakukan pada sejumlah perkara yang menarik perhatian publik dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Pemantauan pernah dilakukan pada proses sidang kasus kopi beracun dengan terpidana Jessica Kumala Wongso," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada CNNIndonesia.com usai memantau sidang kasus Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengapresiasi pihak pengadilan yang memulai sidang tepat waktu pada pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Tanpa GangguanFarid melanjutkan, berdasarkan pemantauan hari ini, sidang Ahok berjalan baik tanpa ada gangguan.
"Proses berjalan dengan baik tanpa ada gangguan dari awal sampai akhir. Saya ikut persidangan sampai selesai," ujar Farid.
Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP lantaran diduga menodakan agama saat menyitir surat Al-Maidah ayat 51 di depan warga Kepulauan Seribu.
(rel/asa)