Muncul pro kontra jika persidangan disiarkan langsung atau live melalui tayangan televisi. Dalam perspektif asas hukum yang berlaku universal, setiap sidang prinsipnya terbuka untuk umum. Namun tak lantas proses persidangan dapat disiarkan langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, siaran langsung juga berpotensi menimbulkan perang opini di luar persidangan. Padahal, kata dia, perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif perlu dihindari.
Ketiadaan sensor pada proses persidangan, lanjut Farid, juga dikhawatirkan berpengaruh pada publik yang menontonnya. Ia menilai, terdapat sejumlah hal sensitif dalam kasus Ahok yang mestinya tak perlu ditampilkan secara terbuka.
Dalam proses pemeriksaan saksi di persidangan pun, kata dia, antarsaksi tak boleh saling mendengarkan keterangan.
"Jika ditayangkan langsung tentu keterangan antarsaksi sudah tidak bersekat," tuturnya.
Meski demikian, lanjutnya, siaran langsung proses persidangan dapat dilakukan secara terbatas. Artinya, sidang yang disiarkan langsung hanya saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, pledoi, dan pembacaan putusan.
Berkaca dari sidang kasus kopi beracun dengan terpidana Jessica Kumala Wongso yang disiarkan langsung tiga stasiun televisi swasta, rupanya berpotensi menimbulkan polemik. Tak hanya menuai banyak komentar dari luar persidangan, tayangan langsung ini juga dikhawatirkan menggiring opini di masyarakat. (asa)