KY Sarankan Media Tak Siarkan Live Semua Sidang Ahok

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 09 Des 2016 16:52 WIB
Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, siaran langsung dikhawatirkan mempengaruhi independensi hakim yang memimpin proses persidangan.
Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, siaran langsung dikhawatirkan mempengaruhi independensi hakim yang memimpin proses persidangan. (REUTERS/Iqro Rinaldi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar terbuka 13 Desember mendatang.

Muncul pro kontra jika persidangan disiarkan langsung atau live melalui tayangan televisi. Dalam perspektif asas hukum yang berlaku universal, setiap sidang prinsipnya terbuka untuk umum. Namun tak lantas proses persidangan dapat disiarkan langsung.

Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, siaran langsung dikhawatirkan mempengaruhi independensi hakim yang memimpin jalannya persidangan. Menurut Farid, kehormatan hakim perlu dijaga demi kesakralan ruang peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siaran langsung dapat membuat penghakiman masyarakat, baik pada kemandirian hakim, pengadilan, maupun kasusnya sendiri," ujar Farid melalui keterangan tertulis, Jumat (9/12).

Selain itu, siaran langsung juga berpotensi menimbulkan perang opini di luar persidangan. Padahal, kata dia, perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif perlu dihindari.

Tak Ada Sensor

Ketiadaan sensor pada proses persidangan, lanjut Farid, juga dikhawatirkan berpengaruh pada publik yang menontonnya. Ia menilai, terdapat sejumlah hal sensitif dalam kasus Ahok yang mestinya tak perlu ditampilkan secara terbuka.

Dalam proses pemeriksaan saksi di persidangan pun, kata dia, antarsaksi tak boleh saling mendengarkan keterangan.
Hal ini untuk menghindari saksi saling memengaruhi sehingga tidak memberikan keterangan yang seharusnya. Ketentuan ini juga telah diatur dalam pasal 160 ayat 1 huruf a KUHAP bahwa saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang.

"Jika ditayangkan langsung tentu keterangan antarsaksi sudah tidak bersekat," tuturnya.

Meski demikian, lanjutnya, siaran langsung proses persidangan dapat dilakukan secara terbatas. Artinya, sidang yang disiarkan langsung hanya saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, pledoi, dan pembacaan putusan.
"Sedangkan untuk pemeriksaaan saksi atau hal-hal lain yang tidak pantas disiarkan langsung, sepatutnya tidak dilakukan siaran langsung," tegasnya.

Berkaca dari sidang kasus kopi beracun dengan terpidana Jessica Kumala Wongso yang disiarkan langsung tiga stasiun televisi swasta, rupanya berpotensi menimbulkan polemik. Tak hanya menuai banyak komentar dari luar persidangan, tayangan langsung ini juga dikhawatirkan menggiring opini di masyarakat. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER