Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi melakukan penggeledahan rumah aktivis politik Sri Bintang Pamungkas lantaran yang bersangkutan tidak dapat bersikap kooperatif untuk dimintai keterangan soal dugaan perbuatan makar.
"Pak Sri Bintang selama ini kurang kooperatif, sedangkan penyidik butuh alat bukti tambahan untuk memudahkan penyidikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12).
Penyidik menggeledah dua kediaman Sri Bintang, yaitu di Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur dan di Jalan Guntur, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan di Cibubur, penyidik mengambil flashdisk milik istri Sri Bintang dan beberapa catatan berupa tulisan tangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Argo belum menjelaskan lebih lanjut soal barang bukti yang didapat oleh penyidik.
Penggeledahan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Sri Bintang, Dahlia Zein. Namun dia mengaku tidak mengetahui apa saja yang diambil oleh penyidik, selain flashdisk, saat menggeledah rumah Sri Bintang di Jalan Guntur.
"(Yang diambil) hanya flashdisk itu milik istrinya Pak Bintang. Isinya hanya soal-soal ujian itu saja," ujarnya saat dihubungi.
Dahlia mengatakan, penyidik menggeledah lima kamar dan ruang kerja di kediaman Sri Bintang di Cibubur. Namun, dari penggeledahan itu hanya ditemukan buku dan soal-soal ujian milik Sri Bintang.
Meski demikian, Dahlia mengaku tersinggung dengan sikap penyidik yang melakukan penggeledahan tanpa izin.
"Kami akan berunding dengan tim kuasa hukum dan klien (Sri Bintang) apakah kami akan melakukan (upaya hukum) atau tidak, tapi kami tersinggung,"ucapnya.
Sri Bintang saat ini berada di ruang tahanan narkotik Polda Metro Jaya. Ia ditahan bersama dua tersangka makar lainnya, Rizal Kobar dan Jamran, yang juga ditangkap pada 2 Desember lalu.
Selain tiga orang itu, kepolisian juga menangkap Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun mereka telah dipulangkan pihak kepolisian.
Selain 10 tersangka makar, musisi Ahmad Dhani ikut ditangkap dengan jeratan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
(pmg/pmg)