Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan atas empat gugatan perkara uji materi Undang-Undang 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, Rabu (14/12). Perkara
judicial review tersebut telah disidangkan sejak September silam.
Pada persidangan yang telah digelar sebelumnya, perdebatan terjadi antara pemerintah selaku tergugat dengan empat kubu penggugat. Para penggugat adalah Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani.
Penggugat lainnya ialah Leni Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Salah satu pasal yang dipermasalahkan pada perkara itu merupakan pasal 20. Aturan tersebut menyatakan, data dan informasi wajib pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pemohon beranggapan, pengaturan itu merupakan alasan pembenar otoritas pajak membebaskan pelaku pencucian uang dari jerat hukum.
Selain pasal 20, para pemohon juga mempersoalkan pasal 1 angka 1 mengenai definisi pengampunan pajak dan angka 7 mengenai definisi uang tebusan yang akan dibayarkan ke kas negara demi pengampunan pajak.
Secara berturut-turut, pasal yang diuji materi adalah pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1), pasal 4, pasal 5, pasal 6, dan pasal 22.
 Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut UU Amnesti Pajak yang diterbitkan pemerintah dan DPR dapat memicu pertumbuhan ekonomi. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Pemerintah sebagai tergugat diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam perkara itu. Di persidangan, Sri berkata program amnesti pajak menguntungkan semua lapisan masyarakat.
Alasannya, kata Sri, penerimaan pejak akan dimanfaatkan untuk biaya pembangunan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Para pemohon tidak melihat manfaat lahirnya UU Pengampunan Pajak yang dapat menumbuhkan kepatuhan dan manfaatnya dapat menggerakkan perekonomian secara lebih cepat," ucapnya.
DPR pun membela pemerintah. Ketua komisi keuangan Melchias Mekeng mengatakan, sejumlah pasal yang dipersoalkan penggugat tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sebaliknya, menurutnya UU Pengampunan Pajak justru menumbuhkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menggenjot penerimaan negara.
(abm/asa)