Pada persidangan yang telah digelar sebelumnya, perdebatan terjadi antara pemerintah selaku tergugat dengan empat kubu penggugat. Para penggugat adalah Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani.
Penggugat lainnya ialah Leni Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pasal 20, para pemohon juga mempersoalkan pasal 1 angka 1 mengenai definisi pengampunan pajak dan angka 7 mengenai definisi uang tebusan yang akan dibayarkan ke kas negara demi pengampunan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut UU Amnesti Pajak yang diterbitkan pemerintah dan DPR dapat memicu pertumbuhan ekonomi. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Alasannya, kata Sri, penerimaan pejak akan dimanfaatkan untuk biaya pembangunan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Para pemohon tidak melihat manfaat lahirnya UU Pengampunan Pajak yang dapat menumbuhkan kepatuhan dan manfaatnya dapat menggerakkan perekonomian secara lebih cepat," ucapnya.
DPR pun membela pemerintah. Ketua komisi keuangan Melchias Mekeng mengatakan, sejumlah pasal yang dipersoalkan penggugat tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Sebaliknya, menurutnya UU Pengampunan Pajak justru menumbuhkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menggenjot penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut UU Amnesti Pajak yang diterbitkan pemerintah dan DPR dapat memicu pertumbuhan ekonomi. (CNN Indonesia/Safir Makki)