Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan pasangan calon (paslon), Wesli Silalahi dan Sailanto terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Pematang Siantar. Hasil penghitungan suara memenangkan pasangan almarhum Hulman Sitorus dan Hefriansyah.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau
legal standing karena tidak memenuhi kriteria ambang batas maksimal selisih penghitungan suara sebesar 1,5 persen.
"Menimbang bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim konstitusi menjelaskan, perolehan hasil suara pemohon sebesar 25.609 suara, sedangkan perolehan hasil suara paslon termohon sebesar 59.401 suara.
Pasal 158 UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyebutkan bahwa ketentuan bagi peserta pilkada tahun 2015 dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara jika terdapat perbedaan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar, batas maksimal jumlah selisih perolehan suara pemohon untuk dapat mengajukan permohonan adalah sebesar 1.618 suara. Sementara perbedaan perolehan suara pemohon dengan paslon termohon mencapai 33.792 suara atau sebesar 31,32 persen yang melebihi batas maksimal.
Atas hasil putusan tersebut, KPU Kota Pematang Siantar akan segera melakukan penetapan paslon terpilih. Ketua KPU Kota Pematang Siantar Mangasitua Purba mengatakan, meski Wali Kota terpilih Hulman telah meninggal beberapa waktu lalu, pihaknya akan tetap melakukan penetapan paslon terpilih pada 15 Desember mendatang.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada hambatan, kami segera melakukan penetapan paslon terpilih Jumat besok," kata Mangasitua usai persidangan.
Nantinya wakil wali kota terpilih Hefriansyah yang akan menjadi pelaksana tugas wali kota hingga ditetapkan sebagai wali kota definitif. Kemudian, lanjutnya, partai pengusung akan menyerahkan dua nama calon ke DPRD untuk menggantikan posisi Hefriansyah.
Terkait putusan ini, ia meyakini tidak akan ada lagi potensi keributan di wilayahnya. Terlebih Pilkada Kota Pematang Siantar telah ditunda hampir satu tahun sejak pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2015.
"Semoga setelah ini aman dan semua pihak bisa menerima putusan MK," tuturnya.
Sebelumnya, pemohon menggugat keputusan KPU Kota Pematang Siantar yang memenangkan pasangan almarhum Hulman dan Hefriansyah lantaran dianggap melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan mendistribusikan 30 ribu form C6 pada salah satu paslon.
Dalam dalil permohonannya, pemohon meminta majelis hakim membatalkan keputusan KPU pada 23 November 2016 tentang penetapan hasil penghitungan suara tersebut. Namun dalam persidangan sebelumnya, pihak KPU Kota Pematang Siantar telah membantah semua dalil yang dimohonkan paslon pemohon.
(rel/yul)