Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen dan satu
flashdisk dari penggeledahan di kediaman aktivis politik Sri Bintang Pamungkas dan tempat lainnya terkait dugaan makar. Salah satu dokumen itu berupa selebaran yang berjudul
Generasi Wani Piro.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dokumen itu didapatkan saat penggeledahan dilakukan di satu kantor di Jalan Guntur nomor 49, Jakarta Selatan.
Sedangkan,
flashdisk disita dari penggeledahan di kediaman Sri Bintang di Cibubur, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan beberapa dokumen seperti spanduk, pamflet, yang tulisannya bermacam-macam, ada satu buku binder, ada juga catatan tangan, selebaran berjudul G
enerasi Wani Piro. Dokumen ini semua ada kaitannya dengan pasal yang kami tuduhkan," ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12).
Sri Bintang dijerat dengan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.
Selain itu, Argo mengatakan,
flashdisk yang menjadi barang sitaan penyidik berisi dokumentasi. Penyidik akan mempertimbangkan untuk memanggil orang-orang dalam foto itu diperiksa sebagai saksi.
Penggeledahan RachmawatiSetelah menggeledah kediaman Sri Bintang, penyidik melanjutkannya ke ruang kerja Rachmawati Soekarnoputri di Universitas Bung Karno. Hari ini penggeledahan masih berlanjut di kediaman Rachmawati di Jati Padang, Jakarta Selatan.
"Di sana (UBK) kami menemukan beberapa dokumen setelah itu di kediaman Bu Rachmawati ada beberapa yang kami sita seperti foto kopian yang ada kaitannya dengan pasal yang kami tuduhkan," ucapnya.
Sejumlah barang bukti itu, Argo mengatakan, akan dievaluasi untuk penyidikan. Sama seperti Sri Bintang, Rachmawati juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia juga ikut ditangkap pada 2 Desember lalu bersamaan dengan Sri Bintang.
Selain Sri Bintang dan Rachmawati, terdapat delapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran.
Selain 10 tersangka makar, musisi Ahmad Dhani ikut ditangkap dengan jeratan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
(asa)