Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN DKI Jakarta itu dipanggil polisi karena dirinya diklaim telah membuat pernyataan bahwa pengungkapan kasus teror di Bekasi merupakan pengalihan isu.
"Besok (Jumat) saja, ketemu di Bareskrim setelah salat Jumat. Saya akan datang," kata Eko melalui pesan singkat, Kamis (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu disebutkan Eko akan dimintai keterangan atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016 dengan pelapor Sofyan Armawan.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyebut polisi terlalu gegabah memanggil Eko Patrio. Menurut Yandri, Eko tidak pernah membuat pernyataan tersebut. Eko juga tidak pernah diwawancarai wartawan terkait hal itu.
"Mabes Polri terlalu gegabah, terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR," kata Yandri di Gedung DPR.
Fraksi PAN telah meminta agar Eko tidak memenuhi panggilan tersebut. Sebab, pemanggilan anggota dewan diatur dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
Beleid itu mengatur aparat penegak hukum harus mendapatkan izin presiden untuk meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana, kecuali tindak pidana terorisme dan korupsi. (pmg/pmg)