Eko Patrio Akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2016 01:48 WIB
Eko Patrio dipanggil polisi karena dirinya diklaim telah membuat pernyataan bahwa pengungkapan kasus teror di Bekasi merupakan pengalihan isu.
Eko Patrio dipanggil polisi karena telah membuat pernyataan bahwa pengungkapan kasus teror di Bekasi merupakan pengalihan isu. (Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bendahara Fraksi Partai Amanat Nasional, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengklarifikasi pemberitaan di salah satu media online.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN DKI Jakarta itu dipanggil polisi karena dirinya diklaim telah membuat pernyataan bahwa pengungkapan kasus teror di Bekasi merupakan pengalihan isu.

"Besok (Jumat) saja, ketemu di Bareskrim setelah salat Jumat. Saya akan datang," kata Eko melalui pesan singkat, Kamis (15/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko tak berkomentar lebih lanjut mengenai laporan tersebut. Pemanggilan Eko di Bareskrim Polri tercatat dalam laporan dengan surat nomor B/1704-Subdit-I/XII/2016/Dit Tipidum.

Dalam surat itu disebutkan Eko akan dimintai keterangan atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016 dengan pelapor Sofyan Armawan.

Eko dijerat atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum, dan atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU nomor 19/2016 perubahan dari UU nomor 11/2008 tentang ITE.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyebut polisi terlalu gegabah memanggil Eko Patrio. Menurut Yandri, Eko tidak pernah membuat pernyataan tersebut. Eko juga tidak pernah diwawancarai wartawan terkait hal itu.

"Mabes Polri terlalu gegabah, terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR," kata Yandri di Gedung DPR.

Fraksi PAN telah meminta agar Eko tidak memenuhi panggilan tersebut. Sebab, pemanggilan anggota dewan diatur dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Beleid itu mengatur aparat penegak hukum harus mendapatkan izin presiden untuk meminta keterangan anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana, kecuali tindak pidana terorisme dan korupsi. (pmg/pmg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER