Jakarta, CNN Indonesia -- Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), resmi masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 dan akan mulai dibahas saat masa reses anggota dewan.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (15/12) siang. Rapat paripurna sempat diskors selama kurang lebih 30 menit lantaran ada permintaan lobi dari anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Aria Bima terkait penentuan waktu pembahasan revisi UU MD3 yang terbentur masa reses anggota dewan, Jumat (16/12) besok.
Selain itu, ada pula anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka yang meminta DPR menentukan waktu pembahasan atas revisi UU Nomor 5 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai lobi dengan pimpinan fraksi, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang menyatakan terdapat dua kesimpulan yang diambil dari forum lobi tersebut.
"Setelah lobi tadi, maka usulan revisi ASN akan diterima. Kedua, sepakat hari ini kita langsung pada pidato penutupan sidang. Dan nanti ada beberapa alat kelengkapan dewan yang akan bersidang di masa reses jika diperlukan rapat pengganti Bamus dalam masa reses," kata Fahri.
Dalam arti lain, pembahasan revisi UU MD3 dan UU ASN akan dibahas dan diharmonisasi di Badan Legislasi pada masa reses anggota dewan.
Setelah diharmonisasi, revisi UU MD3 akan dibawa ke rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah untuk menentukan waktu rapat paripurna pada pembukaan masa sidang usai reses 10 Januari 2017.
"Karena masa sidang ini tadi sudah ditutup oleh Ketua DPR, dan kita akan melakukan rapat paripurna lagi pada tanggal 10 (Januari). Jadi, saya kira itu paripurna terdekat yang akan kita lakukan," ujar Fahri.
Fahri menjelaskan, keputusan revisi UU MD3 menjadi inisiatif DPR, tidak diambil pada rapat paripurna kali ini lantaran butuh keterlibatan dan persetujuan pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
"DPR tidak bisa lakukan kalau tidak ada keberpihakan dari pihak pemerintah. Itu yang jadi pertimbangan bahwa pembahasan ini kita tuntaskan di awal sidang berikutnya," ujar Fahri.
Setelah reses, maka kedua rancangan undang-undang (RUU) tersebut akan dibawa ke dalam sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, sekaligus menandakan pembahasan bersama pemerintah.
Dalam revisi kedua UU MD3, terdapat dua pasal penambahan unsur pimpinan DPR dan MPR. Penambahan unsur pimpinan itu untuk mengakomodasi PDIP selaku partai pemenang pemilu yang tidak mendapat jatah kursi pimpinan dewan.
(wis/rel)