RUU MD3 Masuk Prolegnas Tambahan 2016

M Andika Putra | CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2016 01:04 WIB
Baleg DPR memutuskan untuk memasukan RUU MD3 dalam prolegnas tambahan 2016 dan prolegnas prioritas 2017.
Baleg DPR memutuskan untuk memasukan RUU MD3 dalam Prolegnas Tambahan 2016 dan Prolegnas Prioritas 2017. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk memasukan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3) dalam program legislasi nasional (prolegnas) tambahan 2016.

"Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masuk di dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016," kata Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).

Kurang lebih rapat kerja Baleg berlangsung selama satu setengah jam. Semua fraksi yang hadir setuju terhadap keputusan rapat untuk memasukkan RUU MD3 dalam Prolegnas tambahan 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat itu juga memutuskan RUU MD3 masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017. Keputusan diambil jika proses revisi sampai pengesahan tidak selesai di tahun 2016.

Mengenai revisi tersebut, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengaku sudah menandatangani dan mengirim surat kepada pimpinan DPR. Selanjutnya pimpinan akan menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti surat tersebut.

"Setelah rapim maka akan diagendakan melalui rapat Badan Musyawarah. Setelah itu dibawa ke paripurna DPR tentang pengesahan," kata Firman.

Firman tidak bisa memastikan kapan RUU MD3 akan selesai. Kalau memang UU itu dianggap penting, kemungkinan bisa selesai pada masa sidang tahun 2016.

Menurut Firman proses revisi bisa dilakukan walau DPR sedang berada dalam masa reses. Hanya saja itu harus disetujui oleh pimpinan DPR lewat rapat pimpinan. Kemudian rapat pimpinan harus melalui Badan Musyawarah.

"Tergantung pimpinan sekarang, sekarang sudah disana. Disini tahapannya sudah selesai, lalu bola sekarang di pimpinan," kata Firman.

Sebelumya, politikus PDI P Bambang Wuryanto menyatakan hanya ada dua pasal mengenai pimpinan tentang pimpinan yang akan direvisi. Seperti diketahui, munculnya RUU MD3 karena fraksi PDI P meminta kursi pimpinan DPR.

Menanggapi hal itu, Firman sendiri belum tahu RUU MD3 akan dibahas dimana. Keputusan itu bergantung kepada Badan Musyarwarah.

"Tapi menurut hemat saya, kalau hanya satu dua pasal ya kanalisasi saja disini selesai," kata Firman.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku sudah menggelar rapat pimpinan untuk membahas surat dari Baleg. Besok pagi surat itu akan dibahas dalam Bamus.

"Besok pagi kan ada paripurna tapi sebelum paripurna kita akan ada rapat lagi Bamus untuk melihat apakah ada kemungkinan memasukkan jadwal revisi sebelum Prolegnas tahun ini ditutup. Itu yang mau kita lihat besok, kita mau ngundang fraksi-fraksi," kata Fahri.

Bila sudah disetujui dalam rapar paripurna, kata Fahri, presiden harus mengirim utusan untuk membahas revisi tersebut. Jika semua sudah setuju maka akan diadakan rapat pimpinan dan persetujuan Bamus untuk pengesahan dalam Paripurna.

"Sementara paripurnanya terjadwal tinggal sekali (untuk tahun ini)," kata Fahri. (rel/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER