Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas 2016/2017

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2016 22:30 WIB
Badan Legislasi DPR sepakat memasukan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tahun 2014 ke dalam prolegnas.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan UU MD3 masuk Prolegnas 2016 atau 2017. (Antara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memasukan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tahun 2014 ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

"Rapat internal tadi memutuskan (revisi UU MD3) masuk 2016 atau 2017. Pembahasan tergantung dengan Badan Musyawarah," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12).

Firman menjelaskan, rapat internal hari ini juga sekaligus merespons putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang meminta revisi UU MD3 masuk ke dalam Prolegnas 2016/2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MKD kata Firman, memerintahkan kepada Baleg DPR untuk memasukan perubahan terbatas UU MD3 terbatas terkait penambahan satu pimpinan DPR dan satu pimpinan MPR pada Prolegnas 2016/2017.

Namun, keputusan rapat internal ini, kata Firman, masih menunggu hasil putusan rapat Badan Musyawarah DPR atau rapat pimpinan dewan.

"Kalau memang ini dianggap urgen maka bisa saja bahwa revisi UU MD3 dibahas pada waktu masa reses dengan seizin pimpinan DPR melalui keputusan Bamus," ujar Firman.

Meski demikian, Firman menjelaskan, substansi revisi UU MD3 terkait penambahan unsur pimpinan masih melalui proses panjang. Besok, Baleg sendiri baru akan merapatkan dengan Menteri Hukum dan HAM terkait keputusan pada hari ini.

"Tugas kami kan memasukkan Prolegnas saja, belum bahas substansinya. Ini besok kami juga rapat dengan pemerintah," kata Firman.

PDIP Harap Revisi Sebelum Reses

Sementara itu, Ketua Tim Lobi Revisi UU MD3 Fraksi PDIP Junimart Girsang mengharapkan, revisi ini akan selesai sebelum anggota dewan memasuki masa reses.

Ia juga menegaskan, bahwa revisi ini dalam konteks melakukan penyempurnaan alat kelengkapan dewan. Menurutnya, pimpinan yang termasuk AKD, perlu disesuaikan jumlahnya karena tidak diatur dalam UU MD3.

"Kenapa pimpinan tidak ditambah secara proporsional. Ini yang dipercakapkan lintas fraksi dan partai," kata Junimart.

Sedangkan, anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menambahkan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri hingga kini belum menugaskan sosok yang direncanakan mengisi jatah kursi pimpinan DPR maupun MPR.

"Kami serahkan itu pada ketua umum. Karena di PDIP pengisian jabatan adalah penugasan," ujar Hendrawan.

Menurut Hendrawan, urgensi kursi pimpinan dewan berasal dari PDIP merupakan cerminan representasi sebagai partai pemenang Pileg 2014.

Ada pun kriterianya, kata Hendrawan, adalah kader yang memiliki ideologi yang kuat, berkompeten, berintegritas, dan mampu bangun jaringan. (rel/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER