"Rapat internal tadi memutuskan (revisi UU MD3) masuk 2016 atau 2017. Pembahasan tergantung dengan Badan Musyawarah," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12).
Firman menjelaskan, rapat internal hari ini juga sekaligus merespons putusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang meminta revisi UU MD3 masuk ke dalam Prolegnas 2016/2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Firman menjelaskan, substansi revisi UU MD3 terkait penambahan unsur pimpinan masih melalui proses panjang. Besok, Baleg sendiri baru akan merapatkan dengan Menteri Hukum dan HAM terkait keputusan pada hari ini.
"Tugas kami kan memasukkan Prolegnas saja, belum bahas substansinya. Ini besok kami juga rapat dengan pemerintah," kata Firman.
PDIP Harap Revisi Sebelum Reses
Sementara itu, Ketua Tim Lobi Revisi UU MD3 Fraksi PDIP Junimart Girsang mengharapkan, revisi ini akan selesai sebelum anggota dewan memasuki masa reses.
Ia juga menegaskan, bahwa revisi ini dalam konteks melakukan penyempurnaan alat kelengkapan dewan. Menurutnya, pimpinan yang termasuk AKD, perlu disesuaikan jumlahnya karena tidak diatur dalam UU MD3.
"Kenapa pimpinan tidak ditambah secara proporsional. Ini yang dipercakapkan lintas fraksi dan partai," kata Junimart.
Sedangkan, anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menambahkan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri hingga kini belum menugaskan sosok yang direncanakan mengisi jatah kursi pimpinan DPR maupun MPR.
"Kami serahkan itu pada ketua umum. Karena di PDIP pengisian jabatan adalah penugasan," ujar Hendrawan.
Menurut Hendrawan, urgensi kursi pimpinan dewan berasal dari PDIP merupakan cerminan representasi sebagai partai pemenang Pileg 2014.
Ada pun kriterianya, kata Hendrawan, adalah kader yang memiliki ideologi yang kuat, berkompeten, berintegritas, dan mampu bangun jaringan. (rel/rel)