Pengadang Cawagub Djarot di Petamburan Masuk Daftar Buron

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 16 Des 2016 19:42 WIB
Tersangka bernama Rudy Nurochman tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa. Polisi kini menetapkan dirinya masuk dalam daftar pencarian orang.
Tersangka pengadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat, Rudy Nurochman ditetapkan sebagai buron oleh polisi. (CNN Indonesia/Denny Aprianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan tersangka pengadang kampanye Djarot Saiful Hidayat dalam daftar pencarian orang (DPO). Pria bernama Rudy Nurochman Kurniawan itu ditetapkan sebagai buron karena tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan.

Rudy diduga mengadang Djarot yang sedang berkampanye pada 25 November lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Berkaitan dengan kasus pengadangan kampanye yang pelapornya Pak Djarot bahwa tersangka sampai sekarang belum datang memenuhi panggilan. Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan yang bersangkutan dalam pencarian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (16/12), di Jakarta.
Rudy telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pengadangan kampanye pada 6 Desember lalu. Polisi hari ini mengeluarkan status buron pada Rudy dalam surat nomor DPO/415/XII/2016/Ditreskrimum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut ciri-ciri Rudy memiliki rambut lurus panjang berwarna hitam, kulit sawo matang, tinggi badan kurang lebih 170 cm, dan berperawakan sedang.

Dugaan pengadangan terjadi di depan Rumah Susun Petamburan RW 011, Jalan Jati Pinggir, Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat itu, Djarot sedang mengunjungi dan berdialog dengan warga di pemukiman yang berada di pinggir rel kereta. Namun saat berkeliling, Djarot tidak diizinkan melanjutkan bertemu warga oleh sekelompok orang.
Sekelompok orang itu juga sempat berdebat dengan beberapa relawan yang hadir. Untuk menghindari perdebatan, Djarot memilih menuju ke Kelurahan Bendungan Hilir.

Dalam kasus ini, Djarot telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Djarot telah memberikan barang bukti berupa rekaman video dan foto pengadangan kepada penyidik.

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan Rudy sebagai tersangka. Ia dinilai melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 201 tentang Pilkada. (sur/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER