Pada awal Desember, 100 anggota dewan adat dari 40 kampung melakukan lokakarya terkait dengan rencana peraturan adat tersebut, dihadiri oleh jajaran instansi pemerintah. Hal itu berkaitan dengan upaya penanganan kasus-kasus perusakan laut di wilayah itu.
Wakil Bupati Raja Ampat Manuel Piter Urbinas mengatakan pihaknya ingin memberikan dasar hukum kepada masyarakat adat untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi di Raja Ampat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi Adat
Kristian Thebu, Ketua Dewan Adat Suku Maya, mengatakan masyarakat sangat bergantung dengan sumber daya alam laut. Menurutnya, peraturan adat dapat menjadi peraturan daerah Raja Ampat untuk pengakuan masyarakat adat.
Dalam peraturan adat, kata dia, masyarakat meyepakati pelaku kejahatan di laut akan disidang dewan adat dan mendapatkan sanksi sosial. Oleh karena itu, pihaknya segera mengajukan rancangan peraturan daerah itu kepada pemerintah setempat.
“Kami mengharapkan posisi masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan bisa ditingkatkan sesuai peraturan adat yang berlaku,” kata Kristian.
Walaupun demikian, dia menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dahulu kepada warga lainnya terkait dengan rencana peraturan daerah tersebut. (asa)