Suku Maya Usulkan Hukum Adat di Perairan Raja Ampat

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Minggu, 18 Des 2016 05:15 WIB
Suku Maya di Kabupaten Raja Ampat meminta pemda untuk menerapkan aturan adat di kawasan laut guna melindungi ikan, biota laut serta masyarakat lokal.
Suku Maya di Kabupaten Raja Ampat meminta pemda untuk menerapkan peraturan adat di kawasan laut untuk melindungi ikan, biota laut serta masyarakat lokal. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kelompok adat yakni Suku Maya di Kabupaten Raja Ampat meminta pemerintah daerah untuk menerapkan peraturan adat di kawasan pesisir dan laut untuk melindungi ikan, biota laut serta masyarakat lokal.

Pada awal Desember, 100 anggota dewan adat dari 40 kampung melakukan lokakarya terkait dengan rencana peraturan adat tersebut, dihadiri oleh jajaran instansi pemerintah. Hal itu berkaitan dengan upaya penanganan kasus-kasus perusakan laut di wilayah itu.

Wakil Bupati Raja Ampat Manuel Piter Urbinas mengatakan pihaknya ingin memberikan dasar hukum kepada masyarakat adat untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi di Raja Ampat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran yang dimaksud adalah adanya bom dan penggunaan sianida, perburuan hiu dan pembabatan mangrove.

Diketahui, Raja Ampat memiliki 1.765 spesies ikan yang menghidupi sekitar 76.000 penduduk kabupaten tersebut.

“Kami ingin memberikan dasar hukum oleh masyarakat adat untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Pelaku harus tunduk terhadap sanksi adat yang diberikan,” kata Piter dalam rilis resmi yang dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (18/12).

Sanksi Adat

Kristian Thebu, Ketua Dewan Adat Suku Maya, mengatakan masyarakat sangat bergantung dengan sumber daya alam laut. Menurutnya, peraturan adat dapat menjadi peraturan daerah Raja Ampat untuk pengakuan masyarakat adat.

Dalam peraturan adat, kata dia, masyarakat meyepakati pelaku kejahatan di laut akan disidang dewan adat dan mendapatkan sanksi sosial. Oleh karena itu, pihaknya segera mengajukan rancangan peraturan daerah itu kepada pemerintah setempat.

“Kami mengharapkan posisi masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan bisa ditingkatkan sesuai peraturan adat yang berlaku,” kata Kristian.

Walaupun demikian, dia menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dahulu kepada warga lainnya terkait dengan rencana peraturan daerah tersebut. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER