Polisi Masih Rahasiakan Lokasi Sidang Lanjutan Ahok

CNN Indonesia
Minggu, 18 Des 2016 17:58 WIB
Rencana pemindahan lokasi sidang lanjutan Ahok terkait dengan keamanan dan kenyamanan lingkungan pengadilan.
Rencana pemindahan lokasi sidang lanjutan Ahok terkait dengan keamanan dan kenyamanan lingkungan pengadilan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku masih berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penentuan lokasi sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang akan dilaksanakan pada Selasa (20/12) mendatang.

“Sementara masih tetap di sana (bekas Gedung PN Jakarta Pusat). Mungkin satu dua hari ini akan ada penetapan apakah tetap di sana atau pindah,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Minggu (18/12).

Rikwanto menjelaskan, rencana pemindahan lokasi sidang lanjutan Ahok terkait dengan keamanan dan kenyamanan lingkungan pengadilan. Pasalnya, ia berkata, ada banyak masyarakat yang terpaksa tidak bersidang lantaran Kepolisian melakukan sterilisasi gedung tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Rikwanto mengklaim, sidang perdana Ahok yang digelar Selasa (13/12) lalu berjalan dengan aman. Namun, ia mengaku, Kepolisian akan tetap menerapkan pengaman khusus terhadap sidang Ahok karena menyita perhatian publik.

“Sidang kemarin berjalan lancar. Intinya kami masih evaluasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana merekomendasikan sidang lanjutan Ahok dipindahkan. Sidang pembacaan dakwaan lalu diadakan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.

Jalan Gajah Mada menurutnya termasuk kawasan pusat ekonomi di Jakarta. Banyaknya pengunjung yang hadir saat sidang perdana lalu membuat polisi mengalihkan arus lalu lintas. Hal itu disinyalir dapat mengganggu pengguna fasilitas publik.

"Ada potensi (dipindah). Begitu sidang kemarin, kami diskusi dengan ketua pengadilan menyampaikan evaluasi pengamanan di dalam dan di luar bagaimana situasinya," kata Suntana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/12) lalu.

Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama.Ahok disangka melanggar pasal 156a KUHP tentang penustaan agama dan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan (ulama) dengan ancamam pidana penjara maksimal lima tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER