Edaran Polisi Dikhawatirkan Jadi Legalitas Razia Ormas

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2016 12:53 WIB
Polisi dianggap keliru menerbitkan surat edaran untuk pengusaha soal larangan pemaksaan penggunaan atribut Natal oleh pegawai.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Siswowidod)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) khawatir surat edaran kepolisian soal penggunaan atribut Natal malah bisa memicu razia atau sweeping organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

"Saya justru khawatir imbauan semacam ini bisa disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk razia," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi wartawan.

Poengky menilai surat edaran Polri yang berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rujukan merupakan langkah keliru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, fatwa MUI bukan produk perundang-undangan yang dapat dijadikan rujukan dasar hukum di Indonesia.

Poengky menegaskan, penghormatan dan perlindungan kebebasan beragama telah dijamin konstitusi di Indonesia.
Senada dengan Poengky, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, penggunaan fatwa MUI sebagai rujukan surat kepolisian adalah kekeliruan dan bisa berdampak serius dalam penegakan hukum.

"Ketika institusi hukum justru tidak berdiri tegak berdasarkan hukum dan Konstitusi, maka sesungguhnya prinsip negara hukum sedang dilumpuhkan oleh paham supremasi keagamaan yang sempit dengan tafsir dan klaim kebenaran yang tunggal," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia mencontohkan sosialisasi fatwa yang dilakukan oleh FPI di Surabaya dengan dikawal polisi. Hal tersebut merupakan bentuk nyata intimidasi dan tunduknya Polri pada kelompok yang menegakan hukum dengan caranya sendiri.

Seharusnya, kata Hendardi, polisi mencegah dan melarang intimidasi berwajah sosialisasi fatwa.

Surat edaran larangan pemaksaan penggunaan atribut Natal oleh pengusaha dikeluarkan oleh Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana. Umar menandatangani surat edaran imbauan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Natal dan tahun baru.
Dalam surat imbauan disebutkan bahwa pimpinan perusahaan dilarang memaksa pegawainya mengenakan atribut Natal dan tahun baru. Pengusaha juga diminta tak memberikan sanksi apapun bagi pegawai yang tak mau menggunakan atribut bernuansa Natal dan tahun baru.

Menanggapi hal ini Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, penggunaan fatwa MUI sah saja karena surat edaran tersebut bukan dalam konteks penegakan hukum.

"Bukan pro justicia atau demi keadilan, ini hanya untuk menghidari polemik," kata Umar kepada CNNIndonesia.com.

Soal kekhawatiran adanya sweeping, Umar mengaku akan menambah poin dalam surat edaran tersebut soal larangan razia oleh ormas. "Ormas dilarang sweeping agar edaran ini tidak dijadikan alat legalitas," kata Umar. (sur/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER