Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memeriksa Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Muhamad Rusdi sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Ratna Sarumpaet.
Rusdi tampak di Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.45 WIB. “Panggilan yang saya terima pada Jumat pagi itu buat tersangka yang sama dengan panggilan buat pak Said Iqbal sebelumnya,” kata Rusdi kepada wartawan, Senin (19/12).
Sebelumnya polisi telah meminta keterangan dari Ketua KSPI Said Iqbal. Said dimintai keterangan terkait dugaan makar.
Menurut Rusdi, dirinya bingung dikaitkan dengan perkara dugaan makar. Dia memang mengakui beberapa kali berkomunikasi dan bekerjasama dengan Ratna Sarumpaet yang kini menjadi tersangka makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hubungan pekerjaan terkait dengan isu buruh, isu reklmasi, maupun kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
“Saya tak pernah hadir di Universitas Bung Karno,” katanya. Polisi kerap menyebut pertemuan di kampus UBK terkait dengan perencanaan makar.
Rusdi menegaskan, dia bersama tim dari KSPI fokus perjuangan upah minimum dengan mendorong pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78.
“Kami juga bingung kalau buruh dikaitkan dengan makar,” kata dia.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan untuk saksi Ratna juga dilakukan terhadap Sekretaris Jenderal Gerakan Selamatkan Indonesia, Syahrudin.
"Hari ini kami periksa Sekjen dari GSI, Pak Syahrudin terkait Bu Ratna Sarumpaet," ujar Argo.
Diketahui, Ratna Sarumpaet merupakan ketua Gerakan Selamatkan Indonesia. Selain Ratna, Ahmad Dhani juga masuk dalam kepengurusan GSI.
Pada Jumat (16/12), Subdirektorat Kemanan Negara Direktorat Kriminal Umum juga telah melakukan pemeriksan terhadap anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Permadi sebagai saksi dari aktivis politik Sri Bintang Pamungkas. Pemeriksaan itu juga berkaitan dengan dugaan makar
Polisi menetapkan 10 tersangka dugaan makar pada 2 Desember lalu, yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran.
Polisi juga menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penghinaan kepada presiden. Selain itu polisi menetapkan Hatta Taliwang sebagai tersangka penyebar kebencian berbau isu SARA.
(yul)