Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya akan memeriksa Buni Yani dan musisi Ahmad Dhani sebagai saksi Sri Bintang Pamungkas yang menjadi tersangka kasus dugaan makar, besok (20/12) di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum.
Sebelumnya, keduanya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang sama pada Jumat (16/12). Namun, Buni Yani dan Ahmad Dhani tidak hadir dengan alasan berbeda.
Buni Yani meminta kepada pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan lantaran sedang menjalani sidang praperadilan. Sedangkan Ahmad Dhani tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan besok atas permintaan pengaturan jadwal yang telah disepakati.
"Untuk perkembangan kasus makar, untuk besok rencananya dijadwalkan ulang pemanggilan terhadap Pak Buni Yani dan Bapak Ahmad Dhani," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (19/12).
Menurut Argo, tim penyidik telah memiliki bukti pertemuan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut. Namun, Argo belum dapat menjelaskan secara pasti pertemuan apa yang dimaksudnya itu.
"Penyidik sudah melihat ada pertemuan yang telah diagendakan, kemudian ada kegiatan lain yang mungkin penyidik harus menilai, melihat, dan mendengar keterangan saksi," ucapnya.
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian memastikan klien itu memenuhi panggilan pihak kepolisian pukul 10.00 WIB. Meski demikian, ia tidak mengetahui alasan pemeriksaan Buni Yani.
Menurut Aldwin, Buni Yani tidak mengenal Sri Bintang. Tetapi Aldwin menjamin Buni Yani akan memberikan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan oleh penyidik.
"Belum tahu kenapa dipanggil menjadi saksi, karena menurut Pak Buni dia tidak kenal dengan Sri Bintang, hanya sekedar tahu saja. Tapi yang penting, Pak Buni akan memberi informasi sebatas apa yang pernah dia ketahui saja, apa adanya," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.
Penyidik pada Jumat lalu juga telah memeriksa anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Permadi sebagai saksi dari Sri Bintang. Permadi diperiksa lantaran ikut dalam pertemuan yang dilakukan di Universitas Bung Karno.
Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam. Permadi mengklaim, pertemuan di UBK bukan sebagai perencanaan makar seperti yang dituduhkan.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan makar. Mereka adalah Sri Bintang, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran.
Sedangkan Ahmad Dhani yang ikut ditangkap pada Jumat (2/12) dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Selain itu polisi menetapkan Hatta Taliwang sebagai tersangka penyebar kebencian berbau isu SARA.
(wis/yul)