"Surat edaran ini sebenarnya internal, kalau ada anggota polisi yang berurusan dengan hukum harus memberitahu ke atasan masing-masing," ujar Tito di Jakarta, Senin (19/12).
Menurut penelusuran, surat edaran itu mengharuskan lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan mengajukan izin kepada Kapolri atau kepala Propam di masing-masing wilayah sebelum melakukan tindakan hukum seperti penggeledahan dan penyitaan di markas kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ketika pemimpinnya ditanya pihak media misalnya, sudah paham dan bisa berikan pendampingan," katanya.
"Dalam hal teknis, jajaran bawahan perlu diberitahu terkait pengamanan internal," ujarnya.
Martinus berkata, surat edaran itu juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Mabes Polri dengan jajaran tingkat bawah, mulai dari kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian tingkat sektor.
Kapolri, kata Martinus, ingin mengetahui atau menerima laporan soal anggota Polri yang terjerat kasus hukum.
"Tidak ada yang lepas hubungan atasan dan bawahan. Di Polri tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa tanpa adanya laporan pemberitahuan," ujarnya.
Lebih dari itu, Martinus menyatakan, tidak ada yang salah dengan surat edaran yang berisi pemberitahuan soal prosedur penggeledahan di markas kepolisian tersebut.
Menurutnya, surat edaran Kapolri itu merupakan bentuk pembinaan atasan kepada bawahannya. "Jadi tidak ada yang aneh dalam info atau edaran yang diberikan," kata Martinus.