Kapolri: Penggeledahan Harus Izin Atasan Hanya Untuk Internal

Priska Sari Pratiwi & Martahan Sohutoron | CNN Indonesia
Senin, 19 Des 2016 18:07 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebut surat edaran kepolisian tentang tata cara penggeledahan di kantor kepolisian bukan untuk membatasi penegak hukum lain.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut surat edaran kepolisian tentang tata cara penggeledahan di kantor kepolisian bukan untuk membatasi langkah penegak hukum lain. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyebut surat edaran yang berisi prosedur penggeledahan di markas kepolisian bersifat internal. Ia berkata, surat itu memerintahkan setiap anggota Polri yang terjerat kasus hukum memberitahu atasannya.

"Surat edaran ini sebenarnya internal, kalau ada anggota polisi yang berurusan dengan hukum harus memberitahu ke atasan masing-masing," ujar Tito di Jakarta, Senin (19/12).

Menurut penelusuran, surat edaran itu mengharuskan lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, dan pengadilan mengajukan izin kepada Kapolri atau kepala Propam di masing-masing wilayah sebelum melakukan tindakan hukum seperti penggeledahan dan penyitaan di markas kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tito mengatakan, surat edaran itu berawal ketika ada anggota Polri yang dipanggil instansi lain tanpa diketahui pemimpinnya. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi anggota Polri untuk memberitahukan pada atasannya.

"Jadi ketika pemimpinnya ditanya pihak media misalnya, sudah paham dan bisa berikan pendampingan," katanya.
Kabag Penum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menyebut surat edaran seperti ini sudah biasa diberikan Mabes Polri kepada seluruh jajaran kepolisian sampai ke tingkat bawah.

Menurutnya, surat edaran yang berisi pemberitahuan soal prosedur penggeledahan di markas kepolisian berkaitan dengan pengamanan di internal Polri.

"Dalam hal teknis, jajaran bawahan perlu diberitahu terkait pengamanan internal," ujarnya.

Martinus berkata, surat edaran itu juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara Mabes Polri dengan jajaran tingkat bawah, mulai dari kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian tingkat sektor.

Kapolri, kata Martinus, ingin mengetahui atau menerima laporan soal anggota Polri yang terjerat kasus hukum.

"Tidak ada yang lepas hubungan atasan dan bawahan. Di Polri tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa tanpa adanya laporan pemberitahuan," ujarnya.

Lebih dari itu, Martinus menyatakan, tidak ada yang salah dengan surat edaran yang berisi pemberitahuan soal prosedur penggeledahan di markas kepolisian tersebut.

Menurutnya, surat edaran Kapolri itu merupakan bentuk pembinaan atasan kepada bawahannya. "Jadi tidak ada yang aneh dalam info atau edaran yang diberikan," kata Martinus.
(abm/yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER