Massa Membeludak, Ruang Sidang Ahok Meluber

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 09:15 WIB
Polisi mengimbau massa tidak memaksa masuk ruang sidang karena sudah melebihi batas kapasitas 80 orang.
Massa di arena persidangan Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (20/12). (CNN Indonesia/ Joko Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gelombang massa pro dan kontra terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai memadati arena persidangan di halaman Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa dari berbagai elemen meramaikan halaman gedung pengadilan dengan membawa atribut yang beraneka ragam. Sedikitnya jumlah massa mencapai lebih dari 100 orang tumpah ruah di jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengimbau massa pro dan kontra terhadap Ahok untuk tidak memaksa masuk ke dalam Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Polres Jakpus Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, kondisi ruang sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama telah penuh.

“Saat ini ruang sidang berkapasitas 80 orang telah melebihi batas. Untuk itu yang hadir hari ini tidak memaksa kehendak masuk ke dalam PN Jakut,” ujar Dwiyono melalui pengeras suara di halaman PN Jakut, Selasa (20/12).
Dwiyono juga menyampaikan, seluruh massa yang tidak berhasil masuk untuk bersikap tertib agar tidak menggangu lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

“Silakan ikuti jalannya sidang dengan tertib sesuai dengan tempat yang disediakan,” ujarnya.

Sama seperto sidang perdana Selasa pekan lalu (13/12), massa pro dan kontra memadati jalan yang ada di depan PN Jakut. Masing-masing kelompok massa melalui pengeras suara menyuarakan tuntutannya dan dukungannya kepada Ahok.
Para pengendara juga terlihat sesekali berhenti untuk melihat dan mengabadikan momen tingkah polah aksi massa dengan kamera ponsel.

Ratusan personel Kepolisian yang dikerahkan juga terlihat mengamankan dan mengatur lalu lintas di depan PN Jakut.

Hari ini, PN Jakut kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Agenda sidang kali ini adalah mendengar jawaban eksepsi Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan Ahok pada sidang perdana.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER