Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Sekitar Arena Sidang Ahok
Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 20 Des 2016 09:34 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kondisi lalu lintas di Jalan Gajah Mada di depan gedung persidangan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terlihat padat merayap, Selasa (20/12).
Dari tiga jalur yang ada, hanya satu jalur yang digunakan untuk dilintasi kendaraan. Sementara dua jalur yang lain tertutup massa yang bergerombol baik yang pro maupun kontra terhadap Ahok. Ratusan polisi juga terpantau mengawal massa.
Sebelumnya Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, jika jumlah massa terus bertambah maka akan dilakukan pengalihan arus.
"Pengalihan arus sifatnya sangat situasional. Kami akan optimalkan penggunaan ruas jalan di depan pengadilan. Apabila terjadi kepadatan baru dialihkan," kata Budiyanto.
Jika kondisi lalu lintas mengalami kemacetan, kata Budiyanto, arus lalu lintas di depan gedung pengadilan dari arah Jalan Veteran Raya, Jalan Majapahit dan Jalan Suryopranoto akan dialihkan ke Jalan Juanda - Pasar Baru - Jalan Gunung Sahari.
Sementara kendaraan dari arah Jalan Hasyim Asyhari dialihkan ke Jembatan Alaydrus - Jalan Hayam Wuruk - Pasar Baru - Jalan Gunung Sahari.
Sidang hari ini adalah sidang kedua dengan agenda pembacaan keberatan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi Ahok atas dakwaan penistaan agama.
Dalam sidang perdana sebelumnya sudah dibacakan dakwaan untuk Ahok dan langsung ditanggapi dengan eksepsi.
Dalam dakwaanya, jaksa menyebut Ahok melanggar pasal Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (sur/gil)
Dari tiga jalur yang ada, hanya satu jalur yang digunakan untuk dilintasi kendaraan. Sementara dua jalur yang lain tertutup massa yang bergerombol baik yang pro maupun kontra terhadap Ahok. Ratusan polisi juga terpantau mengawal massa.
Sebelumnya Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, jika jumlah massa terus bertambah maka akan dilakukan pengalihan arus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kendaraan dari arah Jalan Hasyim Asyhari dialihkan ke Jembatan Alaydrus - Jalan Hayam Wuruk - Pasar Baru - Jalan Gunung Sahari.
Dalam dakwaanya, jaksa menyebut Ahok melanggar pasal Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (sur/gil)