Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampik pernyataan kuasa hukum yang mengatakan cepatnya proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akibat tekanan massa.
Tekanan ini diduga muncul setelah video yang diunggah ke media sosial oleh Buni Yani. Video ini memuat pernyataan Ahok saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September lalu.
"Bukan karena tekanan massa tapi karena penyataan terdakwa soal Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu," kata Ketua JPU Ali Mukartono saat menanggapi eksepsi atau nota keberatan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).
Jaksa Ali menegaskan, pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan ke pengadilan berasal dari penuntut umum bukan tekanan massa. Menurut Ali, Ahok harus mempertanggungjawabkan pernyataannya saat berpidato di Kepulauan Seribu soal surat Al Maidah Ayat 51.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Delik yang didakwakan adalah Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Maka persidangan perkara ini karena pelimpahan penuntut umum, bukan karena tekanan massa," kata jaksa Ali.
Terkait poin keberatan kuasa hukum yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sesuai prosedur dan telah melanggar HAM, jaksa Ali menilai hal itu menjadi kewenangan pihak kepolisian.
"Harusnya keberatan ini diajukan ke sidang praperadilan, bukan dalam eksepsi," katanya.
Dalam kesimpulannya, jaksa menolak alasan dan keberatan Ahok dan meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa. Majelis hakim menyatakan agenda sidang Ahok ditunda hingga Selasa (27/12) mendatang. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
(yul)