Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa soal larangan atribut keagamaan nonmuslim. Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, fatwa ini akhirnya dikeluarkan lantaran imbauan MUI tak pernah digubris.
"Dulu MUI mengimbau saja (soal penggunaan atribut) tapi kayaknya belum ada respons. Karena itu sekarang ini kami mengeluarkan fatwa," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (20/12).
Ma'ruf mengatakan, tiap tahun selalu muncul pengaduan dari masyarakat soal penggunaan atribut nonmuslim. Pengaduan ini sebagian besar berasal dari pegawai muslim yang keberatan lantaran diminta perusahaan menggunakan atribut nonmuslim menjelang perayaan natal.
Hal ini membuat sejumlah pegawai merasa tak nyaman. Meski demikian, Ma'ruf menyatakan tak memiliki data jumlah pengaduan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak sempat menghitung saking banyaknya pengaduan. Umumnya dari perusahaan," katanya.
Jika ada pegawai yang tetap menggunakan atribut nonmuslim dengan keinginan sendiri, Ma'ruf tetap menilai tindakan itu melanggar fatwa.
"Tetap haram meski itu keinginan dia sendiri. Tentu konsekuensinya tidak bisa dieksekusi (pelanggarannya)," tuturnya.
Dalam fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim menyatakan bahwa menggunakan atribut kegamaan nonmuslim adalah haram. Dalam fatwa tersebut juga menyatakan bahwa mengajak/memerintahkan penggunaan atribut kegamaan nonmuslim adalah haram.
(yul)