KLHK Haruskan 101 Daerah Peserta Pilkada Rampungkan KLHS

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Rabu, 21 Des 2016 06:20 WIB
Sejak diperintahkan UU tahun 2009, akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan mengenai Tata Cara Penyelenggaraan KLHS yang diwajibkan kepada seluruh daerah.
Ilustrasi. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memerintahkan 101 daerah peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 untuk merampungkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang mengatakan, KLHS sangat penting sebagai dasar pengambilan keputusan untuk kebijakan, rencana, dan penganggaran pembangunan program pemerintah daerah.

“Kita harus memastikan segala kebijakan, rencana dan atau program pemerintah minim dampak lingkungan, menjamin keberlanjutan, dan dapat mendorong peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” ujar Awang kepada CNNIndonesia.com, Selasa malam (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Awang, perintah agar daerah peserta pilkada serentak 2017 merampungkan KLHS diamanatkan kepada kepala daerah terpilih agar KLHS dibuat sebelum mereka merencanakan pembangunan lima tahun masa kepemimpinan.

"KLHS itu bicara di hulu. Setiap pemimpin daerah selalu kampanye visi, misi, dan janji. Jadi ketika dia, menang maka visi misi janji itu harus ditepati, termasuk di dalamnya KLHS yang harus masuk dlam rencana pembangunan daerah lima tahun," ujar Awang.

Awang menjelaskan, meski telah memerintahkan agar 101 daerah merampungkan KLHS, namun dia dan tim di KLHK akan membuat daftar daerah prioritas yang harus mendahulukan KLHS. Namun dia belum dapat memutuskan daerah mana saja yang harus diprioritaskan.

"Dari pilkada serentak tahun 2015, baru separuh dari 270 kabupaten, kota, dan provinsi, yang mengerjakan KLHS. Kami akan cari nanti mana provinsi, kabupaten, dan kota yang daya dukung dan daya tampungnya sudah keterlaluan, mungkin sekitar lima hingga enam daerah," kata Awang.

Perintah membuat KLHS sebenarnya sudah ada dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal 15 ayat 1 menyebutkan, pemerintah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah.

Pasal 15 ayat 2 menyatakan, pelaksanaan KLHS diwajibkan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah serta rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah nasional, provinsi, kabupaten dan kota, serta kebijakan yang berpotensi menimbulkan risiko lingkungan hidup.


Dalam UU PPLH, kewajiban mengenai KLHS bahkan dibahas mulai dari Pasal 15 hingga Pasal 19 dan Pasal 65. Namun, UU ini tidak secara jelas menyebutkan sanksi pidana jika KLHS tidak dibuat.

Pemerintah juga telah mengundangkan ketentuan turunan dari UU PPLH melalui pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS sebagai acuan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Acuan dimaksud yaitu rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, serta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

PP ini sudah disosialisasikan pertama kali pada 19 Desember lalu bersama KLHK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Bappeda Provinsi, Badan Lingkungan Hidup Provinsi, serta kementerian dan lembaga terkait.

Kepala Sub Direktorat Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemdagri Ala Baster menyatakan, 101 daerah harus menyusun KLHS tersebut terdiri dari tujuh Provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.


Sementara itu, masih menurut Ala, dari 269 daerah (sembilan provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten) yang telah menyelenggarakan pilkada serentak hingga 2016, 148 daerah telah menyusun KLHS dan memasukkannya ke dalam RPJMD 2016. Dari 148 daerah tersebut terdiri sembilan provinsi, 115 kabupaten, dan 24 kota. “Sementara 121 daerah lainnya belum menyusun KLHS terdiri dari 109 kabupaten dan 12 kota,” ujar Ala.

Terkait KLHS, salah satu provinsi yang saat ini menjadi sorotan adalah Jawa Tengah. Presiden Joko Widodo memerintahkan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk memastikan KLHS di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, dibuat menyusul protes warga atas ekspansi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di area itu.

(rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER