“Alasan tidak dapat remisi mereka belum mendapatkan justice collaborator (JC) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam PP 99 tahun 2012,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi dalam siaran pers yang diterima CNNINdonesia.com, Minggu (25/12).
Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu mengatur pemberian remisi menjadi lebih ketat. Aturan ini berlaku bagi narapidana kasus korupsi, terorisme, narkotika, HAM berat, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan transnasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Robert Tantular mendapat tambahan hukuman dari Mahkamah Agung total menjadi 21 tahun penjara. Robert didakwa beberapa dakwaan seperti penyimpangan dana Bank Century, kasus bailout Bank Century dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Anggoro Widjojo adalah terpidana kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan yang mendapat hukuman 10 tahun di tingkat kasasi.