Kemkumham, Polri, dan Kejagung Bahas PP Remisi Siang Ini

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2016 14:05 WIB
Setiap lembaga penegak hukum telah menyelesaikan draf revisi PP remisi versi mereka. Dokumen-dokumen itu akan segera dipadukan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merasa kementeriannya tidak dapat disalahkan ketika memberikan remisi kepada narapidana, termasuk yang tersangkut kasus korupsi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, Kamis (29/9), lembaganya akan bertemu dengan perwakilan Polri, Kejaksaan Agung dan Kantor Staf Presiden untuk membahas draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

Yasonna berkata, masing-masing lembaga itu akan membawa dokumen berisi rancangan peraturan pemerintah yang menjadi dasar pemberian revisi bagi narapidana tersebut.

"Draf masing-masing lembaga sudah ada. Nanti akan kami padukan. Hari ini akan ada rapat tim kecil di Kemenko Polhukam," ujarnya di Jakarta, Kamis pagi.
Usai forum itu, kata Yasonna, Kemenkumham akan mengundang sejumlah pakar hukum pada tahap konsinyering. Pemerintah akan mencatat saran dan catatan penting dari para ahli tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Yasonna telah bertemu beberapa guru besar ilmu hukum yang menolak rencana revisi PP 99/2012.

Yasonna mengklaim pertemuan itu sepakat menyebut PP remisi sebagai peraturan yang vital dalam konteks penegakan hukum. Mereka memutuskan untuk menunda pembahasan hak-hak yang hendak dilekatkan pada terpidana kasus tindak pidana korupsi.
Kepada para guru besar, Yasonna berkata, pemberatan pidana seharusnya ada di tangan pengadilan. Namun, pengadilan kerap menjatuhkan hukuman ringan kepada para pelaku korupsi.

Fenomena itu, menurutnya, akhirnya menyudutkan Kemenkumham sebagai lembaga yang berwenang memberikan remisi.

"Jadi seolah-olah kami yang disalahkan, padahal seharusnya pengadilan yang memberikan hukuman berat," ujar Yasonna.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER