Sidang Ahok Dilanjutkan Pekan Depan di Pasar Minggu

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 27 Des 2016 10:34 WIB
Majelis hakim memutuskan untuk memindahkan arena persidangan Ahok ke gedung Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Majelis hakim memutuskan untuk memindahkan arena persidangan Ahok ke gedung Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (EPA/Bagus Indahono/Pool)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara memutus untuk memindahkan lokasi persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dari pembacaan dakwaan hingga putusan sela, persidangan Ahok berlangsung di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Namun, untuk agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi akan berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Maka sidang hari ini ditunda dan dibuka kembali sesuai dengan SK MA (Mahkamah Agung) atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian maka persidangan berikutnya kami tunda tanggal 3 Januari 2017 pada hari Selasa, pukul 09.00 WIB di Kementerian Pertanian, Jalan RM Harso Nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk menolak nota keberatan Ahok. Artinya, persidangan Ahok dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dakwaan.

"Mengadili, menyatakan keberatan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara," kata Dwiarso.

Ahok ditetapkan menjadi terdakwa perkara dugaan penistaan agama karena menyitir surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Usai mendengar putusan tersebut, Ahok belum menentukan sikap. "Yang Mulia kami akan pertimbangkan, pikir-pikir dulu," katanya.

Sementara penasihat hukum Ahok mengapresiasi dan berterima kasih atas putusan tersebut. (rel/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER