PN Jakut Pastikan Sidang Kasus Ahok Tetap di Gadjah Mada
Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 23 Des 2016 20:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Selasa pekan depan, akan tetap dilaksanakan di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Gadjah Mada.
Wakil Kepala Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto mengaku belum menerima surat pemindahan lokasi persidangan. Ia berkata, perihal pergantian tempat semestinya disampaikan ketua majelis hakim saat persidangan.
"Selasa besok masih tetap di Gadjah Mada. Terkait teknis pemindahan masih dirapatkan," ujar Didik kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/12).
Didik mengatakan, pemindahan lokasi sidang tak bisa dilakukan secara mendadak. Selain itu, ruangan yang digunakan sebagai lokasi persidangan juga harus diatur agar serupa dengan ruangan di pengadilan.
"Harus disesuaikan tempatnya, misalnya meja hakim harus lebih tinggi, ada bendera Merah Putih di sisi kanan, bendera pengayoman di sisi kiri, dan identitas hakim, itu kan tidak bisa mendadak," kata Didik.
Menurut Didik, selama ini PN Jakarta Utara belum pernah memindahkan lokasi persidangan di luar gedung pengadilan. Pengalaman pemindahan lokasi persidangan, kata Didik, terjadi saat sidang kasus mantan Presiden Soeharto pada medio 2000.
Sedianya sidang saat itu dilaksanakan di Gedung PN Jakarta Selatan, namun dengan alasan keamanan sidang dipindahkan di auditorium Kementerian Pertanian.
"Kalau pengalaman PN Jakarta Utara belum pernah. Tapi bagaimana pun pemindahan tetap ada protapnya dan harus disesuaikan ruangannya," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta Mahkamah Agung memindahkan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama.
MA telah menyetujui pemindahan lokasi sidang ke auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pemindahan itu terkait faktor keamanan selama sidang berlangsung lantaran banyaknya massa yang hadir untuk memberikan dukungan atau meminta Basuki alias Ahok ditahan.
(abm/rdk)
Add
as a preferred
source on Google
Wakil Kepala Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto mengaku belum menerima surat pemindahan lokasi persidangan. Ia berkata, perihal pergantian tempat semestinya disampaikan ketua majelis hakim saat persidangan.
"Selasa besok masih tetap di Gadjah Mada. Terkait teknis pemindahan masih dirapatkan," ujar Didik kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/12).
Lihat juga:Massa Membeludak, Ruang Sidang Ahok Meluber |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didik, selama ini PN Jakarta Utara belum pernah memindahkan lokasi persidangan di luar gedung pengadilan. Pengalaman pemindahan lokasi persidangan, kata Didik, terjadi saat sidang kasus mantan Presiden Soeharto pada medio 2000.
"Kalau pengalaman PN Jakarta Utara belum pernah. Tapi bagaimana pun pemindahan tetap ada protapnya dan harus disesuaikan ruangannya," tuturnya.
MA telah menyetujui pemindahan lokasi sidang ke auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pemindahan itu terkait faktor keamanan selama sidang berlangsung lantaran banyaknya massa yang hadir untuk memberikan dukungan atau meminta Basuki alias Ahok ditahan.
as a preferred source on Google