Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil salah satu koordinator lapangan Aksi 212, Irfianda Abidin untuk diperiksa sebagai saksi dugaan makar. Namun Irfianda tak memenuhi panggilan penyidik.
Penasihat hukum Irfianda, Kapitra Ampera, mengatakan kliennya tidak datang lantaran surat panggilan tak menjelaskan detail untuk tersangka siapa dia dipanggil.
"Hari ini Saudara Irfianda belum bisa hadir, kami mewakili dulu dan bertanya kepada penyidik, dia saksi untuk siapa, dan keterkaitan pengetahuan dia apa," ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak banyak bicara, Kapitra yang merupakan salah satu tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), enggan mengungkapkan kedekatan Irfianda dengan para tersangka dugaan makar.
Meski hari ini tak memenuhi panggilan penyidik, Kapitra menyebut kliennya akan kooperatif menjalani pemeriksaan setelah mendapatkan informasi lengkap mengenai pemanggilan sebagai saksi.
Selain memanggil Irfianda, polisi sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet.
Saksi yang telah diperiksa untuk Bintang di antaranya, Ratna Sarumpaet, Buni Yani, dan Ahmad Dhani. Sementara saksi yang telah diperiksa untuk Rachmawati adalah Hatta Taliwang dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
Sedangkan, Sekjen KSPI Muhamad Rusdi telah diperiksa sebagai saksi Ratna Sarumpaet.
Pada 2 Desember lalu, polisi telah menangkap sejumlah tersangka dugaan makar. Selain Bintang, Rachmawati, dan Ratna, terduga makar yang ditangkap yaitu Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, dan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran.
Sedangkan Ahmad Dhani yang ikut ditangkap pada hari yang sama, dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Hatta Taliwang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian berbau isu SARA.