Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Umar Surya Fana telah mencabut surat imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sempat diedarkan jelang perayaan Natal.
Surat tersebut berisi imbauan agar pengusaha tidak memaksakan pengenaan atribut keagamaan kepada pegawai nonmuslim.
"Sesuai perintah Kapolri, surat imbauan kamtibmas tersebut ditarik dan sudah dilakukan penarikan," kata Umar saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, kemarin, meminta Umar untuk mencabut surat imbauan tersebut.
Ia juga menegur keras Umar terkait surat imbauan tersebut karena salah satu rujukannya adalah fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.
Tito mengatakan, fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Mestinya, kata dia, fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak.
Umar melanjutkan, saat ini surat imbauan kamtibmas tersebut sudah tidak berlaku. Umar juga tak mengeluarkan imbauan baru karena belum mendapat perintah lanjutan.
"Surat imbauan kamtibmas dianggap tidak berlaku. Belum ada perintah untuk itu (imbauan pengganti)," katanya.
Selain Polres Metro Bekasi, Tito juga menegur Polres Kulon Progo, Yogyakarta karena mengeluarkan surat imbauan serupa.
Dalam surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016, Polres Metro Bekasi meminta pimpinan perusahaan untuk bisa menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya saat peringatan hari Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.
Polisi juga mengimbau agar pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada pegawai muslim. Imbauan tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan kamtibmas.
Secara umum, polisi juga meminta perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
(rel/gil)