Jakarta, CNN Indonesia -- LSM Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Badan Pengawas Pemilu memperbaiki perannya sebagai lembaga yang menangani pelanggaran dan sengketa Pemilu. Permintaan tersebut disampaikan dalam catatan akhir tahun yang dirilis Perludem, Kamis (29/12).
Menurut peneliti Perludem Fadil Ramadhani, Bawaslu belum optimal menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas Pemilu. Anggapan itu dibuktikan oleh tidak adanya tabulasi data pelanggaran kampanye yang dimiliki Bawaslu sampai saat ini.
"Data penegakan hukum pemilu tak bisa diakses sampai saat ini. Sinkronisasi data dugaan pelanggaran tak bisa dipublikasi dengan baik, padahal ini jadi tolak ukur penting untuk melihat integritas penyelenggara Pilkada," tutur Fadil di kawasan Cikini, Jakarta.
Fadil memandang rangkuman data pelanggaran seharusnya dimiliki Bawaslu. Sebabnya, lembaga tersebut memiliki satuan kerja hingga tingkat kelurahan selama mengawasi Pemilu atau Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lemahnya kinerja Bawaslu dianggap sebagai dampak dari luasnya wewenang lembaga tersebut. Untuk menguatkan peran Bawaslu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini berpendapat wewenang lembaga itu dapat difokuskan pada dua hal utama kedepannya.
"Bawaslu harus difokuskan untuk menangani dugaan politik uang dan perkara kedepannya. Hal itu harus diakomodir dalam RUU Penyelenggara Pemilu yang sedang dibahas DPR RI," kata Titi.
Selain menyoroti lemahnya peran Bawaslu dalam pengawasan pemilu, Perludem juga mempertanyakan perbedaan makna kemandirian yang dimiliki lembaga tersebut dengan KPU. Perbedaan makna kemandirian muncul saat sidang judicial review undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang uji materi yang diajukan KPU, Bawaslu disebut menganggap proses konsultasi dengan DPR RI dalam menyusun peraturan lembaga justru menjaga kemandirian mereka sebagai pengawas pemilu.
"KPU merasa proses konsultasi peraturan dengan DPR adalah upaya memberangus kemandirian penyelenggara pemilu. Tetapi Bawaslu ketika di sidang mengatakan bahwa konsultasi memperteguh kemandirian Bawaslu sebagai pengawas," katanya.
Uji materi UU Pilkada diajukan KPU karena lembaga tersebut mempertanyakan keharusan konsultasi dengan DPR dalam menyusun peraturan. Kewajiban tersebut tertulis di Pasal 9 UU Pilkada.
Karena kewajiban tersebut, KPU tak bisa lagi menyusun PKPU secara independen. Peraturan yang mereka rancang harus disetujui dan mengakomodir masukan dari DPR sebelum disahkan.
(yul)