Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Nurhadi tak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya pada pemeriksaan hari ini.
"Tidak datang (Nurhadi). Tidak ada informasi juga kenapa tidak datang," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).
Nurhadi sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini terkait kasus suap perkara Grup Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK, kata Febri, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Nurhadi. Keterangan Nurhadi, menurut Febri, diperlukan lantaran ia diduga mengetahui pengaturan perkara di PN Jakarta Pusat.
"Nanti akan kami jadwalkan lagi untuk pemeriksaan saksi," katanya.
Nurhadi telah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diminta keterangan. Ia telah membantah terlibat dalam kasus suap tersebut.
Dalam keterangannya, Nurhadi mengaku mengenal dekat dengan Eddy Sindoro. Ia pernah diminta mengurus salah satu perkara Grup Lippo. Meski demikian Nurhadi mengaku tak ingat detail perkara apa yang diminta Eddy.
Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap tersebut. Sementara anak buah Eddy, Doddy Aryanto Supeno telah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Edy Nasution dihukum 5,5 tahun penjara.
(obs)