
Nurhadi Mangkir Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Priska Sari Pratiwi, CNN Indonesia | Jumat, 30/12/2016 21:07 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Nurhadi tak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya pada pemeriksaan hari ini.
"Tidak datang (Nurhadi). Tidak ada informasi juga kenapa tidak datang," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).
Nurhadi sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan petinggi Grup Lippo Eddy Sindoro, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini terkait kasus suap perkara Grup Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPK, kata Febri, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Nurhadi. Keterangan Nurhadi, menurut Febri, diperlukan lantaran ia diduga mengetahui pengaturan perkara di PN Jakarta Pusat.
"Nanti akan kami jadwalkan lagi untuk pemeriksaan saksi," katanya.
Nurhadi telah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diminta keterangan. Ia telah membantah terlibat dalam kasus suap tersebut.
Dalam keterangannya, Nurhadi mengaku mengenal dekat dengan Eddy Sindoro. Ia pernah diminta mengurus salah satu perkara Grup Lippo. Meski demikian Nurhadi mengaku tak ingat detail perkara apa yang diminta Eddy.
Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap tersebut. Sementara anak buah Eddy, Doddy Aryanto Supeno telah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Edy Nasution dihukum 5,5 tahun penjara.
(obs/obs)
"Tidak datang (Nurhadi). Tidak ada informasi juga kenapa tidak datang," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).
KPK, kata Febri, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Nurhadi. Keterangan Nurhadi, menurut Febri, diperlukan lantaran ia diduga mengetahui pengaturan perkara di PN Jakarta Pusat.
"Nanti akan kami jadwalkan lagi untuk pemeriksaan saksi," katanya.
Nurhadi telah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diminta keterangan. Ia telah membantah terlibat dalam kasus suap tersebut.
Dalam keterangannya, Nurhadi mengaku mengenal dekat dengan Eddy Sindoro. Ia pernah diminta mengurus salah satu perkara Grup Lippo. Meski demikian Nurhadi mengaku tak ingat detail perkara apa yang diminta Eddy.
Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap tersebut. Sementara anak buah Eddy, Doddy Aryanto Supeno telah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Edy Nasution dihukum 5,5 tahun penjara.
(obs/obs)
ARTIKEL TERKAIT

Puspom TNI Tetapkan Perwiranya Tersangka Suap Bakamla
Nasional 2 tahun yang lalu
Kasus Suap Grup Lippo, KPK Kembali Periksa Nurhadi
Nasional 2 tahun yang lalu
Rekanan Swasta Jadi Tersangka Suap Sekda Kebumen
Nasional 2 tahun yang lalu
Korupsi Alat Peraga, KPK Tahan Sekda Kebumen
Nasional 2 tahun yang lalu
Din Syamsuddin Ragu Bendahara MUI Terlibat Suap Bakamla
Nasional 2 tahun yang lalu
Sepanjang 2016, Polri 'Sepi' Tangani Kasus Korupsi
Nasional 2 tahun yang lalu
BACA JUGA

Prestasi dan Kegagalan Imam Nahrawi Sebagai Menpora
Olahraga • 18 September 2019 21:42
Kesaksian Mochtar Riady Ungkap Peran Besar Billy Sindoro
Ekonomi • 18 October 2018 15:27
Perusahaan Sawit 'Pengemplang' Pajak Mulai Ditelusuri
Ekonomi • 29 March 2018 19:59
Novel Kembali, Netizen Kritik Cara Polisi Tuntaskan Kasus
Teknologi • 21 February 2018 21:00
TERPOPULER

4 Ribu Warga Bandung Mengungsi Gara-gara Luapan Citarum
Nasional • 1 jam yang lalu
Longsor, Kereta Api Lintas Sukabumi-Bogor Tak Beroperasi
Nasional 52 menit yang lalu
PDIP ingin 'Parliamentary Threshold' Diterapkan di Pileg DPRD
Nasional 2 jam yang lalu