Perwira yang dijadikan tersangka ini adalah Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Ia selama ini diperbantukan ke Bakamla untuk menjadi Direktur Data dan Informasi.
Dalam kasus ini, empat orang dari unsur sipil dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Terduga Penyuap Pejabat Bakamla Ditahan KPK |
Karena berstatus sebagai anggota TNI aktif, Bambang ditangani oleh Polisi Militer TNI. Selanjutnya, Bambang juga akan diadili oleh Pengadilan Militer.
"Kami acungkan jempol kepada KPK. Kami terus berkoordinasi dengan KPK terkait kasus tersebut," ujarnya.
Saat ini, Puspom TNI terus memeriksa sejumlah saksi. Kediaman Bambang juga sudah digeledah dan berhasil ditemukan uang tunai Sin$80.000 dan US$15.000 dollar.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Wuryanto mengatakan, pengadilan bagi Bambang akan digelar terbuka dan tak akan ada intervensi apa pun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 14 Desember lalu. Saat itu penyidik KPK menangkap dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus yang diduga akan menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar ke Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi di Kantor Bakamla.
Ketiganya kini sudah dijadikan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Dharmawan. (sur)