"Terkait pengembangan penyidikan, KPK menetapkan AP dan BSA," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (29/12).
Febri mengatakan, penetapan keduanya merupakan hasil pengembangan penyidikan usai operasi tangkap tangan di Kebumen, 15 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Korupsi Alat Peraga, KPK Tahan Sekda Kebumen |
Hadiah atau janji itu diduga terkait dengan pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Disdikpora Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Basikun disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai orang yang diduga menerima suap, Adi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Untuk kepentingan penyidikan, Adi dan Basikun kini di tahan untuk 20 hari ke depan. Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan BSA di Polres Jakarta Pusat.
Dalam dalam upaya pengembangan kasus suap, penyidik KPK kembali menggeledah sejumlah tempat.
Penggeledahan dilakukan di lima lokasi di Kebumen, yakni di kantor Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad, rumah dinas Bupati, rumah pribadi Bupati, serta di kantor dan rumah pribadi pengusaha bernama Ayub.
"Dari penggeledahan dilakukan penyitaan sejumlah dokumen dan telepon genggam," kata Febri.
Selain penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa 21 saksi. Pemeriksaan dilakukan pada 22-23 Desember di Polres Purworejo, Jawa Tengah.
Proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik, kata Febri, tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru baik dari penyelenggara negara ataupun rekanan swasta.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Kebumen, Sabtu (15/10), dengan barang bukti uang suap sebesar Rp70 juta.
Penyidik KPK juga kembali menyita uang sebesar Rp185 juta dan sejumlah dokumen di Kantor Pemkab Kebumen beberapa hari setelah penangkapan.
Selama pemeriksaan, KPK hanya menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka. Tak berselang lama, KPK juga menetapkan Dirut PT OSMA, Hartoyo sebagai tersangka.
Adi Pandoyo sempat dilepas dan hanya berstatus sebagai saksi. Ia baru ditetapkan sebagai tersangka hari ini dan langsung ditahan. (sur/gil)