Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman kembali dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Jumat (30/12). Nurhadi diperiksa sebagai saksi bagi mantan petinggi Grup Lippo, Eddy Sindoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pemeriksaan Nurhadi terkait pengembangan kasus suap pada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Nurhadi terakhir diperiksa KPK pada Oktober lalu. Ia diduga mengetahui kasus suap terkait penanganan perkara Grup Lippo di PN Jakarta Pusat yang melibatkan Edy Nasution. Nurhadi juga sempat mengakui kedekatannya dengan Eddy Sindoro.
Dalam kedekatannya dengan Eddy, ia pernah diminta mengurus salah satu perkara Grup Lippo soal pengajuan peninjauan kembali (PK). Meski demikian ia mengaku tak ingat detail perkara apa yang diminta Eddy.
Sementara itu Eddy Sindoro diketahui beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia ditengarai terlibat suap perkara peninjauan kembali anak usaha Grup Lippo yang berperkara di PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sur/yul)