Atasi Masalah Dunia Maya, Polri Kembangkan Subdit Cyber Crime

M. Andika Putra | CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2016 21:44 WIB
Selain penambahan personel, Polri akan mengembangkan Subdit Cyber Crime menjadi Direktorat Cyber Crime pada 2017.
Selain penambahan personel, Polri akan mengembangkan Subdit Cyber Crime menjadi Direktorat Cyber Crime pada 2017. (Foto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Makin banyaknya persoalan terkait cyber atau dunia maya mendorong kepolisian untuk mengembangkan Sub Direktorat Cyber Crime. Di antaranya akan ada penambahan personel dan menjadikannya Direktorat Cyber Crime. 

Ungkapan itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul. Ia mengatakan Polri akan mengembangkan Subdit Cyber Crime untuk mengatasi masalah di dunia maya, dan penyataan itu sebelumnya juga sempat disampaikan Kapolri Jenderal Tiro Karnavian.

"Sudah dinyatakan bahwa akan ada pengembangan organisasi dalam upaya menghadapi perkembangan dunia cyber. Kita lihat bahwa banyak persoalan muncul terkait cyber crime, saat ini," ujar Martinus saat ditemui di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jum'at (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Martinus menjelaskan saat ini Subdit Cyber Crime masih berada di dalam Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada tingkat Kepolisian Daerah. Tentu jumlah personel tidak terlalu banyak pada lantaran berbentuk sub direktorat sehingga pekerjaan personel terbatas.

Pada pengembangan ini, Martinus mengatakan Polri akan mengembangkan Subdit Cyber Crime menjadi Direktorat Cyber Crime pada 2017. Hal itu dilakukan agar Polri bisa mengatasi masalah di dunia maya lebih baik.

"Di samping itu, (kami harus memikirkan) bagaimana peralatan, penambahan sumber daya manusia dan anggaran. Agar bisa melakukan upaya menyelesaikan dan menjelaskan harapan presiden terkait situs yang mengucapkan ujaran kebencian," kata Martinus.

Martinus menjelaskan Polri tidak ragu untuk menindaklanjuti siapa pun yang dinilai melanggar hukum di dunia maya, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu sebelum menyatakan bahwa orang tersebut bersalah.

Menurut Martinus Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah salah instrumen yang dapat digunakan oleh Polri dalam mengatasi masalah dunia maya. UU tersebut merupakan revisi dari UU nomor 11 tahun 2008.

"Karena UU ITE itu bisa membantu penyidik dalam upaya pencegahan, dan penegakan hukum. Seperti pencegahan, penyidik bisa memberitahu Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir situs tertentu," kata Martinus. (rah)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER