Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya akan menyelidiki seluruh situs dan media sosial yang menyebarkan berita hoax.
Martinus meminta kementerian, lembaga, ataupun masyarakat untuk membuat laporan ke polisi jika merasa dirugikan dengan berita hoax yang tersebar di internet termasuk media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait situs atau media sosial yang kerap memuat berita bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), ujaran kebencian, serta paham radikal, Martinus mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan lebih dulu.
Menurut dia, tidak semua situs atau media sosial akan diblokir. Polri akan berkoordinasi lebih dulu bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami akan lakukan panel dulu, kalau sudah urgen akan ditutup. Tapi jika tidak, akan kami biarkan untuk dipantau," kata Martinus.
Martinus mengatakan, pemantauan terhadap situs atau media sosial yang menyebarkan berita perlu dilakukan untuk mengetahui pergerakan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan jaringan teroris. (gil)