Penyebar Hoax Kini Bakal Ditindak Polisi

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2016 16:35 WIB
Kementerian, lembaga, ataupun masyarakat dipersilakan membuat laporan ke polisi jika merasa dirugikan dengan berita hoax yang tersebar di media sosial.
Kementerian, lembaga, ataupun masyarakat dipersilakan membuat laporan ke polisi jika merasa dirugikan dengan berita hoax yang tersebar di media sosial. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menindak tegas penyebar berita bohong atau yang kerap disebut hoax lewat situs maupun media sosial. Berita hoax disebut dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan pihaknya akan menyelidiki seluruh situs dan media sosial yang menyebarkan berita hoax.

Martinus meminta kementerian, lembaga, ataupun masyarakat untuk membuat laporan ke polisi jika merasa dirugikan dengan berita hoax yang tersebar di internet termasuk media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait berita hoax yang dikirim orang-orang akan dilakukan lidik dengan kemampuan teknologi informasi untuk lakukan penegakan hukum terhadap mereka," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/12).

Martinus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Masyarakat harus berpikir lebih dulu sebelum menyebarkan berita atau informasi yang dibaca di media sosial.

Hal itu dianggap penting demi mencegah penyebaran berita hoax lebih luas. "Jangan sampai informasi belum dicek kebenarannya tapi langsung disebarkan. Think before click," ucap Martinus.

Sementara itu, terkait situs atau media sosial yang kerap memuat berita bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), ujaran kebencian, serta paham radikal, Martinus mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan lebih dulu.

Menurut dia, tidak semua situs atau media sosial akan diblokir. Polri akan berkoordinasi lebih dulu bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kami akan lakukan panel dulu, kalau sudah urgen akan ditutup. Tapi jika tidak, akan kami biarkan untuk dipantau," kata Martinus.

Martinus mengatakan, pemantauan terhadap situs atau media sosial yang menyebarkan berita perlu dilakukan untuk mengetahui pergerakan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan jaringan teroris. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER