Jakarta, CNN Indonesia -- Pengunjung sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibekali dengan kartu khusus sebagai tanda pengenal. Penggunaan kartu pengenal ini bertujuan membatasi jumlah pengunjung di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengunjung sidang nantinya akan masuk melalui pintu utara gedung Kementan dari arah Jalan TB Simatupang. Sebab pintu sisi selatan gedung Kementan menuju arah Ragunan telah ditutup.
"Ada satu pintu dari depan. Pengunjung yang mempunyai kartu yang bisa masuk," ujar Argo di Gedung Kementan, Selasa (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menuturkan, ketentuan ini merupakan kewenangan dari pihak pengadilan. Namun ia belum dapat memastikan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk dalam ruang persidangan.
"Jumlah pengunjung semua tergantung majelis hakim," katanya.
Argo menegaskan, aparat kepolisian hanya berwenang mengelola keamanan di lokasi sidang. Selain penjagaan di dalam ruang sidang, aparat kepolisian juga dikerahkan di luar gedung Kementan.
Untuk sementara pengendara yang melintas di Jalan RM Harsono menuju Ragunan dapat menggunakan jalur bus Transjakarta.
Sejumlah pengunjung ternyata belum mengetahui soal kartu tersebut. Salah satu pengunjung, Feri, menyatakan tak mendapatkan kartu pengunjung tersebut. Ia kesal karena merasa dipersulit untuk mengikuti jalannya proses persidangan.
Feri telah tiba di gedung Kementan sejak pukul 05.00 WIB pagi tadi bersama sejumlah kerabatnya. Feri menyatakan datang lebih pagi agar bisa masuk ke ruang sidang. Sayangnya, dia masuk ke gedung Kementan tanpa menggunakan kartu pengunjung.
Feri ingin menghindari pengalaman seperti persidangan sebelumnya di gedung eks PN Jakarta Pusat, pengunjung mesti berdesakan dan berebut untuk dapat masuk ke ruang sidang.
Hingga saat ini ruang sidang masih ditutup rapat. Sejumlah personel kepolisian membentuk pagar betis untuk menutup pintu masuk ruang sidang yang dilapisi kaca.
"Kami datang pagi supaya bisa masuk ke dalam. Tapi sekarang kok malah ditutupi polisi seperti ini," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Humas PN Jakarta Utara Didik Wuryanto memastikan, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Meski telah dipindahkan ke auditorium, Didik berkata, jumlah pengunjung yang diperbolehkan mengikuti persidangan akan tetap dibatasi.
"Sekitar 80 sampai 100 orang pengunjung saja. Jadi tetap dibatasi," tuturnya.
Majelis hakim telah menolak nota keberatan terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan. Oleh karena itu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ia didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 156 huruf a dan atau pasal 156 KUHP lantaran menodakan agama dengan penyebutan surat Al-Maidah ayat 51.