Hindari Konflik, Polisi Pisahkan Dua Kubu di Sidang Ahok

CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2017 09:07 WIB
Polisi memisahkan massa pro dan kontra terhadap Ahok, untuk menghindari konflik.
Massa kontra Ahok. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan massa pro dan kontra terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memadati jalan di depan Gedung Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Jakarta. Polisi memisahkan kedua kubu untuk menghindari konflik.

"Ini ada dua kelompok yang saling hadir. Kami pisahkan mereka supaya tidak terjadi konflik," ujar Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Suntana di gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Massa berkumpul untuk mengawal jalannya sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi terlapor dan pelapor kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Berdasarkan pantauan CNN Indonesia.com, massa telah tiba sekitar pukul 06.00 WIB. Massa pro dan kontra terpantau dipecah menjadi dua bagian. Massa pendukung Ahok yang mengenakan kemeja kotak-kotak terlihat berada di sisi kanan depan Gedung Kementan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara massa yang kontra terhadap Ahok terlihat di sisi sebaliknya. Massa kontra Ahok yang mengklaim tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI terlihat mengenakan pakaian khas umat muslim.

Selain massa, sejumlah personel Kepolisian juga terpantau melakukan pengamanan ketat di depan Gedung Kementan. Sejumlah personel Polisi Wanita dikerahkan dan membentuk barikade membelah dua massa tersebut.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, Bus Transjakarta dengan rute dari dan mengarah ke Ragunan tetap beroperasi dengan normal. Hanya saja, laju Bus TransJakarta sedikit tersendat lantaran sebagian peserta aksi yang hadir dan berdiri di jalur khusus bus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah massa masih menyuarakan dukungannya melalui pengeras suara. Massa kontra mendesak Ahok untuk segera dipenjara dan dipidana dengan hukuman seberat-beratnya karena dinilai telah menistakan agama.

Sementara massa pro mendesak Ahok dibebaskan karena dinilai tidak bersalah. Serta, mereka menilai kasus Ahok merupakan bagian dari skenario politik menjelang Pilkada DKI tahun ini.
Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Hal ini dikarenakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ahok pekan lalu.

Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mantan Bupati Belitung Timur ini dinilai jaksa penuntut umum telah menodai agama serta menghina ulama dan umat Islam.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER