Logistik Pilkada 2017 Masih Proses Lelang dan Produksi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 03 Jan 2017 16:49 WIB
KPU memprediksi urusan logistik selesai pada 15 Januari mendatang dan sudah bisa disalurkan ke 101 daerah yang menggelar pilkada serentak.
Logistik untuk pemungutan suara di Pilkada 2017 masih proses lelang dan produksi. Pengadaan logistik ditarget selesai 15 Januari. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadaan logistik pemungutan suara Pilkada 2017 masih dalam tahap proses lelang dan produksi. Komisi Pemilihan Umum menargetkan pengadaan logistik selesai pada Minggu (15/1) mendatang.

Komisioner KPU RI Arief Budiman berkata, pengecekan proses produksi logistik akan dilakukan pada 15 Januari. Setelah dipastikan selesai, logistik pemungutan suara di 101 daerah penyelenggara Pilkada 2017 dapat langsung didistribusikan.

"Pada tanggal itu juga (15 Januari) sudah bisa dimulai distribusi logistik untuk daerah-daerah yang jangkauannya jauh. Untuk daerah-daerah yang jangkauannya dekat itu dua minggu sebelum hari pemungutan suara, baru didistribusikan," tutur Arief di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan waktu distribusi logistik terjadi karena faktor keamanan. Arief menuturkan, distribusi logistik pemungutan suara di daerah yang mudah dijangkau dilakukan belakangan untuk menghindari penumpukan logistik.

Jika penumpukan logistik terjadi, pengamanan akan lebih melebar karena mencakup daerah yang lebih luas. Logistik pemungutan suara akan dipusatkan di kantor KPU Kabupaten/Kota sebelum diberikan ke tiap tempat pemungutan suara (TPS) di suatu daerah.

"Kalau jauh hari sudah dikirim bahaya juga karena pengamanannya kan jauh lebih melebar. Setiap KPU di 101 daerah sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun TNI," katanya.

Empat Syarat Pembentukan TPS

KPU RI juga menerangkan empat syarat mendirikan TPS untuk Pilkada dan Pemilu. Untuk mendirikan TPS, KPU mensyaratkan TPS tersebut harus mampu diakses seluruh kalangan masyarakat.

KPU melarang pembentukan TPS di lokasi yang sulit diakses penyandang disabilitas. Selain itu, TPS  juga harus berada di lokasi yang cukup terang. Syarat ketiga, TPS dapat didirikan di lapangan terbuka, dengan catatan harus ada tenda yang menaungi lokasi pemungutan suara.

Terakhir, KPU mewajibkan pendirian TPS harus di lokasi yang dekat dengan pemilih. Lokasi pemungutan suara juga harus dirancang berada di tempat yang adil bagi masyarakat setempat. (wis/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER