Pernyataan itu disampaikan oleh Aher menanggapi keterlambatan gaji yang dialami oleh sejumlah PNS tingkat kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat seperti Kabupaten Majalengka dan Cirebon.
"Di mana yang telat? Pemprov besok gajian, orang masuknya baru tanggal 3 Januari, siapa yang bilang telat. Terlambat dua hari, manja banget sih PNS," kata Ahmad Heryawan, usai Pengukuhan Kepala Kantor Regional III BKN Jawa Barat, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, seperti dikutip Antara, Rabu (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan keterlambatan (gaji) ini disebabkan oleh dua hal, pertama SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja) baru belum dilantik atau belum bekerja dan yang kedua APBD (kabupaten/kota)-nya belum selesai atau belum disahkan," kata Aher.
"Terlambat sedikit enggak masalah. Saya tidak setuju dua-tiga hari disebut terlambat, besok juga gaji turun. Jika gaji pada tanggal 20 Januari mendatang belum juga terbayarkan, maka itu disebut terlambat," kata dia.
Aher menuturkan, urusan hak seorang PNS itu terbatas, sementara kewajibannya tidak terbatas. "Sehingga saya pengennya PNS enggak ngeluh. Tapi kewajiabn terus dilakukan, hak terus-terusan, TPP-nya terus-terusan, gaji belum turun ngeluh," kata Aher. (yul)