Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, pria berinisial WHW (23) itu diduga mengunggah pesan berupa ancaman di beranda facebook DAAI TV. Pesan itu dikirimkan pada pukul 12.50 WIB dan 12.53 WIB dari akun bernama Andrew.
"Akun itu dibuat pada 21 Desember 2016, dan meneror ke akun fans page DAAI TV," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Wahyu mengatakan, masih mencari motif ancaman yang dilakukan oleh pria itu. "Nanti akan kami dalami motifnya," ujarnya.
"Dari hasil penyelidikan itu, kami bisa menemukan yang dikatakan internet protocol address. Kami kontak FB dan Twitter, mereka memberikan kami data hingga kami temukan mereka di Sumatera Utara," tuturnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua Blackberry dan tablet merk Advan. Dari gadget yang diamankan itu, polisi menemukan email dan akun palsu yang digunakan oleh WHW.
Pria itu disangkakan Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 336 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. (rel)