Polisi Ringkus Terduga Pengancam Bom Stasiun TV Swasta

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2017 00:15 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pengguna akun Facebook palsu yang diduga mengancam bom stasiun televisi swasta, DAAI TV pada 2 Januari lalu.
Direktur Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, polisi telah menangkap WHW, pria diduga mengancam bom DAAI TV. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus pengguna akun Facebook palsu yang diduga mengancam serangan bom di salah satu stasiun televisi swasta, DAAI TV pada 2 Januari lalu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, pria berinisial WHW (23) itu diduga mengunggah pesan berupa ancaman di beranda facebook DAAI TV. Pesan itu dikirimkan pada pukul 12.50 WIB dan 12.53 WIB dari akun bernama Andrew.

"Akun itu dibuat pada 21 Desember 2016, dan meneror ke akun fans page DAAI TV," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1).

Pesan pertama yang dikirim WHW berisi "I Love ISIS. Kami telah beri kejutan di 5 titik gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit mulai dari sekarang." Setelah itu, WHW mengunggah lagi dengan "Bom akan meledak."

Meski demikian, Wahyu mengatakan, masih mencari motif ancaman yang dilakukan oleh pria itu. "Nanti akan kami dalami motifnya," ujarnya.

Selain mengancam DAAI TV, menurut Wahyu, WHW juga diduga pernah mengancam stasiun televisi Trans 7 pada 31 Oktober 2015. WHW meminta supaya proses syuting yang sedang dilakukan di gedung itu agar dihentikan karena sudah diletakkan bom.

"Dari hasil penyelidikan itu, kami bisa menemukan yang dikatakan internet protocol address. Kami kontak FB dan Twitter, mereka memberikan kami data hingga kami temukan mereka di Sumatera Utara," tuturnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua Blackberry dan tablet merk Advan. Dari gadget yang diamankan itu, polisi menemukan email dan akun palsu yang digunakan oleh WHW.

Pria itu disangkakan Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 336 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. (rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER