Pemerintah 'Pancang Patok' 100 Pulau Kecil di Perbatasan

CNN Indonesia
Senin, 09 Jan 2017 10:09 WIB
Sesuai dengan aturan, pulau dilarang dimiliki oleh pribadi sehingga pendataan ulang dilakukan untuk pengambilalihan.
Pemerintah terus mendata pulau-pulau kecil yang ada. Tercatat ada sekitar 13.500 pulau kecil. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana mengambil alih pulau-pulau yang selama ini dikuasai oleh pribadi. Tahun ini ditargetkan ada 100 pulau kecil di wilayah terluar akan diubah statusnya jadi milik negara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah mendata pulau-pulau kecil sejak tahun lalu. Tercatat ada sekitar 13.500 pulau kecil.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja, jumlah tersebut kemungkinan terus bertambah karena pendataan masih terus dilakukan.
Pendataan dilakukan agar tak ada lagi pulau yang diklaim oleh pribadi dan disalahgunakan. Apalagi jika pulau kecil terletak di kawasan terdepan yang berpotensi dicaplok negara lain dan dikeruk hasil lautnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pulau memang sesuai peraturan itu punya negara, bukan atas nama pribadi, apalagi pulau yang diklaim oleh (orang) asing, ini akan kembali diinventarisir, dikembalikan jadi tanah negara," kata Sjarief kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/1).

Pulau itu akan diidentifikasi ulang melalui beberapa tahap, mulai dari penamaan, penentuan titik lokasi, dan status untuk menentukan apakah pulau tersebut termasuk tanah adat atau bukan.
KKP juga akan mengatur apakah nantinya sebuah pulau bisa dikelola oleh masyarakat dan perusahaan atau tidak.

"Yang jelas pemerintah akan membuat pulau-pulau itu lebih bermanfaat, akan ada pulau yang dijadikan khusus untuk wisata atau konservasi penyu. Jadi setelah diklaim oleh negara pulau akan sangat bermanfaat, tidak diabaikan," kata Sjarief.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER